Senin, September 9, 2024
BerandaTanjungpinangPengusaha Papan Reklame Keberatan Pemko Bongkar Papan Reklame di Jalan Ahmad Yani

Pengusaha Papan Reklame Keberatan Pemko Bongkar Papan Reklame di Jalan Ahmad Yani

Beritaibukota.com,TANJUNGPINANG – Satpol PP Tanjungpinang melakukan pembongkaran konstruksi papan reklame di Jalan Ahmad Yani, Rabu (28/9). Pembongkaran ini sempat mendapatkan penghalangan dari Koordinator Gabungan Pengusaha Papan Reklame di Tanjungpinang, Andi Cori Patahuddin.

Andi Cori berargumen jika papan reklame yang akan dibongkar itu bukan milik Pemko melainkan milik swasta. Hal itu disampaikan Cori karena di papan reklame itu pernah ada terpampang iklan swasta.

“Saya sebagai kordinator baliho se Tanjungpinang bahwa yang dibongkar ini adalah Pemko mengklaim baliho ini Pemko punya. Tetapi hasil data yang kami miliki adalah swasta punya, Kami akan ke PTSP mempertanyakan ini dan kita adu data,” kata Cori.

Cori juga mengatakan jika hari ini Pemko tetap melanjutkan pembongkaran maka Pemko bertanggungjawab apabila ada tuntutan dibelakang hari. Cori mengatakan mereka akan konfirmasi kepada pemiliknya dan akan lacak pemiliknya.

“Jika nanti rupanya pemiliknya swasta maka Pemko akan kita tuntut sampai ke meja hijau,” kata Cori.

Sementara itu Kabid Tibum Tranmas (Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat) Satpol PP Kota Tanjungpinang, Teguh Susanto mengatakan pihaknya melakukan pembongkaran berdasarkan data PTSP bahwa baliho tersebut punya Pemko Tanjungpinang yang tidak ada izinnya.

“Ini milik Pemko Tanjungpinang dan kita lihat seperti kata Cori ada klaim yang menyatakan ini punya swasta silahkan tuntut pihak yang menyatakan bahwa ini punya Pemko Tanjungpinang,” kata Teguh. (redaksi)

ARTIKEL TERKAIT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.