Beritaibukota.com, JAKARTA – Nama KPK tercoreng oleh salah satu ulah penyidik KPK. Instansi yang seharusnya memerangi korupsi justru penyidiknya terlibat dalam dugaan tindak korupsi.
KPK pun akhirnya menetapkan penyidik KPK inisial SRP sebagai tersangka, Kamis (22/4).
SRP ditetapkan tersangka bersama MH (Pengacara), dan MS (Walikota Tanjung Balai) terkait dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah/janji oleh penyelenggara negara terkait penanganan perkara Walikota Tanjung Balai tahun 2020-2021 bersama MH (Pengacara), dan MS (Walikota Tanjung Balai), 22 April 2021.
Ketua KPK, Firli Bahuri, mengatakan untuk kepentingan penyidikan, SRP ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih. Sedangkan MH ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur. “Untuk tersangka MS, saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif di Polres Tanjung Balai, ” ungkap Firli.
Firli menyampaikan dalam konstruksi perkara diduga terjadi pertemuan antara SRP & MS di rumah dinas AZ (Wakil Ketua DPR RI) pada Oktober 2020. AZ memperkenalkan SRP dengan MS, karena diduga MS memiliki permasalahan terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemkot Tanjung Balai yg sedang dilakukan KPK.
Selanjutnya SRP mengenalkan MH kepada MS untuk bisa membantu permasalahannya. SRP bersama MH bersepakat membuat komitmen dengan MS terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjung Balai agar tidak ditindaklanjuti oleh KPK dengan menyiapkan uang sebesar Rp1,5 Miliar.
Firli atas nama KPK memohon maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia atas terjadinya dugaan Penerimaan hadiah/janji yg dilakukan oleh oknum Penyidik KPK. “Perilaku ini sangat tidak mencerminkan sikap Pegawai KPK yg harus menjunjung tinggi kejujuran dan profesionalitas dalam menjalankan tugasnya, ” kata Firli.
Selain penanganan tindak pidana tersebut, KPK juga akan melaporkan dugaan pelanggaran etik ini kepada Dewan Pengawas KPK. KPK memastikan penanganan perkara ini akan dilakukan secara transparan dan mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi prosesnya.(Rinto/ Humas KPK)