Rabu, Maret 19, 2025
BerandaTanjungpinangPj Wali Kota Ditetapkan Tersangka Terkait Dugaan Tindak Pidana Pemalsuan Surat Lahan...

Pj Wali Kota Ditetapkan Tersangka Terkait Dugaan Tindak Pidana Pemalsuan Surat Lahan Milik PT. Bintan Property Indo.

Beritaibukota.com,BINTAN – Pj Wali Kota Tanjungpinang, Hasan ditetapkan tersangka dugaan tindak pidana pemalsuan surat diatas lahan milik PT. Bintan Property Indo yang berada di Kelurahan Sungai Lekop Kecamatan Bintan Timur Kabupaten Bintan, Jumat (19/4/2024).

Hasan ditetapkan tersangka bersama dua orang tersangka lainnya inisial R dan B.

“Terkait dugaan tindak pidana pemalsuan surat diatas lahan milik PT. Bintan Property Indo, penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka setelah dilakukan gelar perkara di Polda Kepri,” ujar Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo berdasarkan rilis tertulis yang dikirimkan.

Penetapan para tersangka berdasarkan hasil penyelidikan yang dilanjutkan dengan proses penyidikan serta setelah dilakukan gelar perkara yang dilaksanakan di Polda Kepri. Kapolres mengatakan terhadap pemenuhan dua alat bukti dalam perkara dimaksud telah terpenuhi, maka seperti yang disampaikan hari ini, penyidik menetapkan tiga tersangka dalam perkara ini.

Adapun dari ketiga tersangka mempunyai peran masing-masing yaitu, Pada tahun 2014 Hasan yang merupakan Pj. Walikota Tanjungpinang saat ini, ketika itu menjabat sebagai Lurah Sei Lekop Kec. Bintan Timur, kemudian R menjabat Kasipem Kelurahan Sei Lekop Kecamatan Bintan Timur, dan B sebagai juru ukur, yang kemudian pada tahun 2016 H menjabat sebagai Camat Bintim, selanjutnya R menjabat sebagai Lurah Sei Lekop Kecamatan Bintim, sedangkan B tetap sebagai juru ukur.

Kemudian untuk perkara dimaksud akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan Penyidik akan mengirimkan surat ke Mendagri, dikarenakan perkara ini salah satu tersangkanya merupakan Kepala Daerah (Pj. Walikota Tanjungpinang).

Pasal yang akan dipersangkakan yaitu Pasal 264 Ayat (1) ke-1e KUH Pidana diancam dengan pidana penjara 8 tahun, sedangkan untuk Pasal 263 Ayat (1), dan (2) KUH Pidana diancam dengan Pidana penjara 6 tahun, tutup Kapolres Bintan.

penulis : beritaibukota.com

editor : redaksi

ARTIKEL TERKAIT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.