Rabu, Oktober 1, 2025
BerandaBatamPolda Kepri Gagalkan Pengiriman PMI Ilegal ke Malaysia di Pelabuhan Batam Center

Polda Kepri Gagalkan Pengiriman PMI Ilegal ke Malaysia di Pelabuhan Batam Center

Beritaibukota.com,BATAM – Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri kembali berhasil menggagalkan upaya pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal ke Malaysia. Dua calon PMI non-prosedural diamankan saat hendak diberangkatkan melalui Pelabuhan Internasional Batam Center, Rabu (21/5/2025).

Dirreskrimum Polda Kepri, Kombes Pol. Ade Mulyana melalui Kasubdit IV, AKBP Andyka Aer, mengungkapkan bahwa dua korban berinisial AU dan ZDP, perempuan asal Banyumas, Jawa Tengah, dijanjikan pekerjaan di Malaysia dengan menggunakan visa sosial 90 hari.

“Keduanya telah mengantongi paspor dan visa sosial. Namun, keberangkatan mereka tidak melalui prosedur resmi dan terindikasi sebagai korban perdagangan orang,” ujar Andyka.

ZF, Warga Batam Diduga sebagai Pengurus Pengiriman PMI Ilegal

Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa keberangkatan ilegal ini difasilitasi oleh seorang pria berinisial ZF, warga Bengkong, Batam. ZF diketahui menjemput korban dari Bandara Hang Nadim, menampung mereka di sebuah wisma di kawasan Tanjung Pantun, dan mempersiapkan keberangkatan ke Malaysia.

“ZF memanfaatkan visa sosial sebagai modus operandi untuk menyelundupkan calon PMI ilegal. Ia juga mengatur tiket kapal dan kebutuhan administrasi lainnya,” jelas Andyka.

Tim Subdit IV Polda Kepri kemudian berhasil menangkap ZF di tempat penampungan tersebut pada pukul 22.30 WIB. Saat ini, ZF beserta sejumlah barang bukti telah diamankan guna proses penyidikan lebih lanjut.

Barang Bukti dan Ancaman Hukuman

Barang bukti yang disita antara lain:

2 buah paspor dan visa sosial Malaysia

2 tiket kapal dan boarding pass

2 bukti pembayaran pengurusan visa

2 unit handphone

Atas perbuatannya, ZF dijerat dengan Pasal 4 Jo Pasal 10 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, serta Pasal 81 Jo Pasal 69 dan Pasal 83 Jo Pasal 68 UU No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Tersangka terancam hukuman pidana penjara hingga 15 tahun dan denda miliaran rupiah.

Imbauan Polda Kepri untuk Cegah PMI Non-Prosedural

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad, mengimbau masyarakat agar tidak tergiur tawaran kerja ke luar negeri secara ilegal. Ia menekankan pentingnya mengikuti prosedur resmi untuk menghindari risiko perdagangan manusia dan memastikan perlindungan hukum.

“Jangan mudah percaya dengan janji-janji gaji tinggi tanpa kejelasan prosedur. Jika membutuhkan bantuan, masyarakat bisa menghubungi Call Center 110 atau menggunakan aplikasi Polri Super Apps,” tegasnya.

Polda Kepri terus memperkuat komitmen dalam memutus rantai perdagangan orang dan mendorong masyarakat untuk melapor jika menemukan indikasi pengiriman PMI ilegal.

penulis : beritaibukota.com

editor    : redaksi

ARTIKEL TERKAIT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses