Beritaibukota.com,BATAM – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri memusnahkan 132,72 gram narkotika jenis ganja di Pendopo Polda Kepri, Jumat (3/3).
Pemusnahan barang bukti narkotika jenis ganja ini bersumber dari kasus TP. Narkoba yang terjadi di wilayah Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau tanggal 26 Januari 2023 dengan jumlah tersangka dua orang.
Kegiatan pemusnahan dipimpin PS. Kanit 1 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kepri AKP Lukman Husin didampingi Perwakilan BNNP Kepri yang dihadiri oleh Perwakilan Kejaksaan, Perwakilan Pengadilan Negeri Batam, BPOM dan LSM Granat, Jumat (3/3).
″Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP-A/10/I/2023/SPKT-Kepri, tanggal 26 Januari 2023 dengan jumlah tersangka 2 (dua) orang inisial J dan DD serta berdasarkan Surat hasil pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik, surat dari Kejaksaan Negeri Batam tentang Ketetapan status barang sitaan Narkotika maka pada hari ini kita laksanakan pemusnahan barang bukti Narkotika jenis Ganja,” ujar Lukman.
Lukman mengatakan barang bukti yang berhasil disita dari kedua tersangka adalah narkotika jenis daun kering jenis ganja dengan berat 146,72 gram, disisihkan untuk laboratorium dan pembuktian persidangan 14 gram sehingga total yang di musnahkan hari ini sebanyak 132,72 gram.
Barang bukti Narkotika jenis ganja tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar dan disaksikan langsung oleh kedua tersangka dan tamu undangan dari Perwakilan Kejaksaan, BNNP Kepri, BPOM, Pengadilan Negeri Batam, LSM Granat, dan Advokat.
Kedua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 111 ayat (1) juncto pasal 132 ayat (1) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman Hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.1.000.000.000.- (satu milyar) dan paling banyak Rp.10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).
Penulis : beritaibukota.com
editor : redaksi