Kamis, Mei 14, 2026
BerandaBintanPolres Bintan Bantah Pemberitaan Negatif Soal Penanganan Kasus Penggelapan

Polres Bintan Bantah Pemberitaan Negatif Soal Penanganan Kasus Penggelapan

Beritaibukota.com,BINTAN – Polres Bintan menegaskan bahwa pemberitaan yang beredar di media sosial yang menyebutkan ketidakprofesionalan penyidik dalam menangani kasus penggelapan yang melibatkan tersangka IS adalah tidak benar.

Kapolres Bintan, AKBP Yunita Stevani, melalui Kasatreskrim Polres Bintan, IPTU Fikri Rahmadi, menyatakan bahwa seluruh proses penanganan kasus telah dilakukan sesuai dengan aturan dan prosedur yang berlaku.

“Berita yang beredar di media sosial itu tidak benar. Kita sudah melakukan semua tahapan sesuai dengan aturan dan prosedur yang berlaku, sehingga kasus ini dapat diterima oleh kejaksaan hingga berkas tersangka yang juga sudah lengkap,” tegas Kasatreskrim saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Senin (18/2/2025).

Kasatreskrim menjelaskan bahwa selama penanganan kasus, tersangka IS selalu didampingi oleh kuasa hukumnya. Proses hukum terhadap tersangka juga dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Ia menegaskan, jika ada kesalahan dalam penanganan kasus, pihak kejaksaan tidak akan menerima berkas perkara.

“Jika kita tidak sesuai atau tidak mengikuti prosedur, jaksa pasti tidak mau menerima berkas. Jika ada pihak yang merasa keberatan, mereka bisa mendatangi Polres Bintan untuk klarifikasi,” tambahnya.

Kasatreskrim juga mengungkapkan bahwa awalnya tersangka IS tidak kooperatif dengan penyidik. Namun, pihak keluarga tersangka sempat mengajukan penangguhan penahanan, dan permintaan tersebut dikabulkan oleh penyidik.

“Keluarga sempat meminta penangguhan penahanan, dan kami kabulkan. Jadi, kami bingung, di mana letak ketidakprofesionalan penyidik? Semua sudah sesuai dengan keinginan terlapor,” tegasnya.

Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), tersangka IS atau Apung telah mengakui kesalahan yang dilakukannya. Pelaku mengakui bahwa uang yang diberikan oleh pelapor digunakan untuk hal lain, bukan sesuai dengan perjanjian awal.

“Pelaku sudah mengakui kesalahannya. Uang yang diberikan oleh pelapor digunakan untuk keperluan lain, bukan sesuai dengan perjanjian,” pungkas Kasatreskrim.

Kasatreskrim menegaskan bahwa penyidik Polres Bintan telah bekerja secara profesional dalam menangani kasus penggelapan ini.

“Kita sudah sangat profesional dan sesuai dengan peraturan yang berlaku dalam menangani hal ini,” tutupnya.

Penulis : beritaibukota.com

editor    : redaksi

ARTIKEL TERKAIT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses