Beritaibukota.com,BINTAN – Polres Bintan berhasil menggagalkan dan mengungkap penyeludupan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal dari 4 lokasi berbeda. Polres Bintan juga berhasil mengamankan 7 tersangka dari pengungkapan PMI ilegal ini.
Keberhasilan pengungkapan PMI ilegal ini disampaikan langsung Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono saat menggelar konferensi pers berama Satreskrim Polres Bintan dengan Satpolairud Polres Bintan, Rabu (06/07).
Kapolres Bintan mengatakan ketujuh tersangka yang telah diamankan berinisial SM, JD, SD, SH, YS, RN, dan VM. Turut juga diamankan beserta barang bukti berupa 1 (satu) unit mobil Brio warna silver, 1 (satu) unit mobil Proton Exora warna ungu, 1 (satu) unit kapal Speed Fiber warna abu – abu beserta mesin 40 PK merk Yamaha.

Kronologis penangkapan PMI ilegal ini bermula dari informasi yang diperoleh Polres Bintan dari laporan masyarakat terkait akan adanya pengiriman pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal dari wilayah Bintan Utara.
“Mendapat laporan tersebut, tim gabungan Satreskrim Polres Bintan bersama dengan Satpolairud Polres Bintan langsung bergerak cepat menangkap 7 tersangka terkait kasus PMI Ilegal dari 4 lokasi berbeda dan mengamankan 3 barang bukti,” kata Kapolres Bintan.
Saat ini untuk ketujuh tersangka masih dilakukan penyidikan dan pengembangan perkara tersebut.
Kapolres Bintan mengatakan ketujuh tersangka dikenakan pasal Pasal 81 Jo Pasal 69 UU RI No 18 Tahun 2017 tentang perlindungan Pekerja Migran Indonesia Jo Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 15.000.000.000.
Kapolres Bintan juga menghimbau masyarakat untuk menghindari PMI ilegal apalagi terlibat dalam prosesnya.
“Kami juga berharap masyarakat apabila ada informasi tentang pemberangkatan PMI secara ilegal atau tidak sah agar segera mungkin melaporkan kepada kami dan kami memjamin akan kerahasian pelapor karena dilindungi undang-undang, ” kata Kapolres Bintan.
Penulis : Rinto Situmorang



