Beritaibukota,com,BINTAN – Satu dari tiga orang Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Bintan berhasil ditangkap, Jumat, (19/11). DPO bernama Muhammad Alif alias Alif Bin Daeng Ledeng (22) berhasil diamankan oleh Bhabinkamtibmas Kelurahan Sei Jang, Polsek Bukit Bestari, Polres Tanjungpinang, Brigadir Sahirin dibantu masyarakat setempat.
Alif diamankan di Jalan Salam Kampung Kolam RT 01 RW 11 Kelurahan Sei Jang, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang. Awal penangkapan Alif bermula ketika adanya pengumuman terkait DPO yang dikeluarkan Kejari Bintan atas perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Terbitnya DPO disampaikan pihak Kejari Bintan ke Polres Tanjungpinang hingga tingkat Polsek dan Kecamatan/Kelurahan di Tanjungpinang. Informasi tersebut beredar dengan luas dan cepat dan sampai kepada masyarakat.
“Tidak berapa lama, ada informasi dari dari warga bahwa DPO kemungkinan besar sedang bekerja di kapal pengangkut sayur yang akan berlabuh di pelabuhan Jalan Salam,” kata Sahirin.
Mendapat informasi tersebut, Sahirin langsung merespon dengan melapor kepada pimpinannya. Sahirin bersama anggota dari Polsek Bukit Bestari dan warga langsung menuju ke lokasi untuk menunggu kedatangan kapal tersebut.
“Ternyata benar, sekira pukul 09.30 WIB, kapal yang tempat DPO bekerja itu tiba di Pelabuhan Jalam Salam. Begitu berlabuh, kita bersama Ketua RT dan warga langsung masuk ke kapal untuk mencari DPO. Dan ditemukan sesuai ciri-ciri yang dicari Kejari Bintan,” kata Sahirin.
Setelah diinterogasi DPO tersebut mengakui dirinya, dan saat itu DPO tersebut langsung diamankan.Selanjutnya Sahirin menghubungi pihak Kejaksaan Negeri Bintan dan DPO tersebut diamankan untuk selanjutnya diserahkan dan dibawa oleh pihak Kejaksaan Negeri Bintan. (*/nto)