Beritaibukota.com,TANJUNGPINANG – Kepala Seksi Rehabilitasi BNNK Tanjungpinang, Sri Murdiningsih mengatakan jumlah orang yang direhabilitasi hingga Oktober 2021 sebanyak 65 orang penyalahguna dan korban penyalahguna narkoba. Dari 65 orang tersebut ada dua orang berprofesi dokter umum dan dokter spesialis.
“Mereka merupakan korban penyalahguna narkoba. Ada yang datang sendiri melapor dan ada juga yang diamankan Polisi,” kata Murdiningsih Jumat kemarin (19/11).
Murdiningsih mengatakan sampai saat ini 65 orang yang direhabilitasi masih berlangsung proses rehabilitasi sampai batas waktu yang mengikuti prosedur rehabilitasi nanti. Angka rehabilitasi di tahun 2011 jumlah nya lebih sedikit jika dibandingkan dengan tahun 2017 yang mencapai 117 orang.
Banyaknya jumlah orang yang direhabilitasi BNNK Tanjungpinang di tahun 2017 dikarenakan saat itu wilayah kerja BNNK Tanjungpinang mencakup Tanjungpinang dan Bintan. Sementara di tahun 2018 ada terdapat 65 orang, 2019 sebanyak 45 orang dan 2020 sebanyak 65 orang.
Adapun seluruh penyalahguna dan korban penyalahguna narkoba yang direhabilitasi 75 persen merupakan limpahan dari Polres Tanjungpinang dan Bintan. Murdiningsih menghimbau masyarakat yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba untuk datang langsung ke BNNK Tanjungpinang, karena tidak dipungut biaya sedikitpun.
Murdiningsih mengatakan dengan datang sendiri ke BNNK Tanjungpinang tentu akan berbeda akibatnya daripada tertangkap oleh kepolisian. “Untuk itu sebelum ditangkap dan menjadi pelaku Tindak Pidana Narkoba, silahkan melapor dan datang ke BNNK, Kami akan rehab,” kata Murdiningsih. (nto)


