Selasa, Desember 3, 2024
BerandaBintanKecanduan Judi Online, Pria ini Nekat Kuras Uang Rekan Kerja Rp40 Juta

Kecanduan Judi Online, Pria ini Nekat Kuras Uang Rekan Kerja Rp40 Juta

Beritaibukota.com,BINTAN – Seorang pria di Bintan, Provinsi Kepri, inisial TR 42 tahun harus mendekam di penjara karena menguras uang rekan kerjanya sendiri.

Jumlahnya mencapai Rp40 juta. Uang itu dikuras pelaku dari kartu ATM korban. Selidik punya selidik pelaku ternyata pecandu judi online.

“Penangkapan pelaku dilakukan unit Reskrim Polsek Bintan Utara hari Selasa (28/3),” kata Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo melalui Kapolsek Bintan Utara Kompol Suwitnyo, Kamis (30/3).

Penangkapan dipimpin Panit Reskrim Polsek Bintan Utara Ipda E.L Manik dengan membawa beberapa orang anggota Polsek Bintan Utara dan dibantu personil Polsek Gunung Kijang karena lokasi penangkapan berada di wilayah hukum Polsek Gunung Kijang.

Suwitnyo mengatakan korban merupakan rekan kerjanya seorang perempuan berinisial NM usia 42 tahun. Pelaku menguras uang korban hari Senin dini hari (27/3).

Korban yang tidak terima perbuatan pelaku, melaporkan uangnya telah hilang di rekening miliknya sebesar Rp40 juta.

“Setelah kami melakukan penyelidikan dengan melakukan pemeriksaan terhadap pelapor kami dapatkan petunjuk dugaan pelakunya mengarah kepada tersangka. Tersangka ditangkap di Mess salah satu perusahaan yang ada di wilayah Gunung Kijang,” ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan terungkap bahwa tersangka melakukan pencurian uang milik rekannya karena kecanduan main judi online. Karena tidak memiliki uang pelaku timbul niat jahat dengan mengambil ATM milik korban dan menstransfer uang sebesar Rp40 juta ke rekeningnya.

Korban baru menyadari uangnya telah hilang setelah beberapa hari kemudian. Menyadari  uangnya telah hilang, korban melaporkan ke Polsek Bintan Utara, Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan barulah dilakukan penangkapan terhadap tersangka.

Saat ini tersangka telah dilakukan penahanan di Polsek Bintan Utara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya yang dijerat dengan pasal 362 KUHP dan diancam kurungan 4 tahun penjara.

Kapolres Bintan menghimbau kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati dan jangan terlalu percaya begitu saja dengan orang lain meskipun dengan rekan sendiri agar tidak menjadi korban kejahatan seperti yang dialami oleh korban.

Penulis : beritaibukota.com

editor   : redaksi

ARTIKEL TERKAIT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.