Sabtu, Februari 8, 2025
BerandaTanjungpinangPolresta Tanjungpinang Berhasil Tangkap 4 Kawanan Pencuri Sepedamotor

Polresta Tanjungpinang Berhasil Tangkap 4 Kawanan Pencuri Sepedamotor

Beritaibukota.com,TANJUNGPINANG – Polresta Tanjungpinang melaksanakan konferensi pers pengungkapan kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curanmor) di Sembilan TKP wilayah hukum Polresta Tanjungpinang, pada hari Senin (26/02).

Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Tanjungpinang berhasil mengungkap kasus Curat (Curanmor) yang terjadi di wilayah Kota Tanjungpinang kurun waktu awal Februari 2024 atas laporan masyarakat.

Empat orang tersangka berhasil ditangkap Tim Jatanras Sat Reskrim Polresta Tanjungpinang beserta Polsek Tanjungpinang Timur dan Polsek Tanjungpinang Barat di SPBU Suka Berenang Jl. Ir. Sutami Kec. Bukit Bestari Kota Tanjungpinang.

Keempat orang tersebut berinisial AMP (LK) 26 tahun, RD (LK) 26 tahun dan HF (LK) 25 tahun yang bertugas sebagai pemetik (pemain dilapangan), MRA (LK) 25 tahun yang bertugas mengganti kunci kontak sepeda motor.

Adapun barang bukti unit sepeda motor unit motor tersebut ialah 8 (Delapan) unit sepeda motor matic merk Honda, 1 (Satu) unit sepeda motor Kawasaki Ninja 150 dan 1 (Satu) unit sepeda motor Kawasaki W 175.

Para tersangka melaksanakan aksinya di 9 (Sembilan) TKP dengan rincian: Jl. Borobudur Kel. Bukit Cermin, Honda Vario putih, Km. 6 Kel. Melayu Kota Piring, Jl. Adi Sucipto Kel. Pinang Kencana, Jl. Borobudur Kel. Bukit Cermin, Jl. R.E Martadinata Kel. Melayu Kota Piring, Jl. Puncak Kel. Bukit Cermin, Jl. Hang Lekir Km.9 Kel. Batu IX, Jl. Komplek Bintan Centre Kel. Batu IX, dan Jl. Pasar Ikan Kec. Tanjungpinang Kota.

Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol. H. Ompusunggu mengatakan modus operandi para pelaku dengan memantau target korban. Dua pelaku menggunakan sepeda motor menyurvei sasaran kendaraan yang akan diambil. Disaat korban lengah, pelaku yang dibonceng mematahkan stang sepeda motor menggunakan kaki dan langsung diambil. Selanjutnya sepedamotor didorong pelaku menggunakan motornya.

Pengakuan para tersangka mereka melakukan aksinya untuk memenuhi kebutuhan pribadi. Sepeda motor yang dicuri dikumpulkan dahulu dirumah tersangka hingga kondisi aman, kemudian baru dijual oleh para tersangka.

“Jadi, kalau rekan-rekan masyarakat yang melihat ada orang dijalan yang sedang mendorong motor dengan di step motornya kita berhak untuk menanyakan kenapa motornya, karena untuk saat ini yang kita kembangkan modus pencuriannya dengan cara seperti itu,” Himbau Kapolresta.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.

penulis : beritaibukota.com

editor : redaksi

ARTIKEL TERKAIT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.