Rabu, April 15, 2026
BerandaTanjungpinangPolresta Tanjungpinang Razia Juru Parkir Liar dalam Operasi Pekat 2025

Polresta Tanjungpinang Razia Juru Parkir Liar dalam Operasi Pekat 2025

Beritaibukota.com,TANJUNGPINANG – Dalam rangka Operasi Penyakit Masyarakat (Ops Pekat) Tahun 2025, Polresta Tanjungpinang melaksanakan razia terhadap juru parkir liar yang tidak memiliki izin resmi di sejumlah titik di Kota Tanjungpinang, Senin (12/5/2025) malam.

Kegiatan ini melibatkan tim gabungan Ops Pekat Polresta Tanjungpinang dan dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Perparkiran, serta surat perintah pelaksanaan operasi kepolisian.

Kasi Humas Polresta Tanjungpinang, Iptu Sahrul Damanik, membenarkan adanya razia juru parkir liar sebagai bagian dari pelaksanaan Operasi Pekat 2025.

“Razia juru parkir liar ini merupakan bagian dari operasi pekat yang dilaksanakan berdasarkan hukum yang berlaku dan surat perintah dari pimpinan,” ujar Iptu Sahrul.

Ia menjelaskan, razia dilakukan pada malam hari, di mana sebelumnya tim telah melakukan pemantauan terhadap aktivitas jukir liar yang kerap melakukan pungutan tanpa izin resmi.

“Saat razia berlangsung, tim mengamankan tiga orang yang kedapatan menarik biaya parkir secara ilegal. Ketiganya langsung dibawa ke kantor Satreskrim Polresta Tanjungpinang untuk pemeriksaan lebih lanjut,” terangnya.

Ketiga jukir liar tersebut berinisial BS, S, dan HH. Mereka tidak memiliki izin resmi dari dinas terkait dan tidak menjalankan tugas parkir sesuai prosedur yang berlaku.

Dalam operasi tersebut, petugas juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai hasil pungutan dan rompi parkir.

“Dari hasil pemeriksaan, para pelaku mengakui perbuatannya melakukan pungutan liar. Mereka mengaku tidak memiliki izin resmi dari dinas terkait,” kata Iptu Sahrul.

Sebagai langkah penindakan, ketiga pelaku dilakukan pembinaan dan diminta membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatan serupa. Mereka juga diwajibkan untuk mengurus izin resmi sebagai juru parkir ke instansi terkait.

“Ketiganya telah kami bina dan membuat pernyataan tertulis untuk tidak lagi melakukan pungutan liar. Mereka juga akan mengurus perizinan parkir sesuai prosedur ke dinas terkait,” pungkasnya.

penulis : beritaibukota.com

editor    : redaksi

ARTIKEL TERKAIT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses