Beritaibukota.com,TANJUNGPINANG – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Tanjungpinang berhasil meringkus dua pria yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika di wilayah hukum Kota Tanjungpinang. Penangkapan dilakukan pada Senin (7/4/2025) dini hari, menyusul laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di kawasan Kampung Bugis, Kecamatan Tanjungpinang Kota.
“Penangkapan dilakukan sekitar pukul 03.30 WIB, di sebuah rumah di Kampung Bugis. Dua tersangka yang kami amankan berinisial LA (54) dan AP (28),” ungkap Kasat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Lajun Siado Rio Sianturi, dalam konferensi pers di Lobby Mapolresta Tanjungpinang, Rabu (16/4).
Kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang masuk pada 6 April 2025, menyebutkan adanya transaksi narkotika mencurigakan. Tim Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka LA dengan barang bukti 49 paket sabu seberat 228 gram.
“Dari hasil interogasi awal terhadap LA, diketahui bahwa barang haram tersebut berasal dari tetangganya, yakni AP. Tim segera bergerak dan berhasil menangkap AP,” lanjut AKP Lajun.
Dari keterangan AP, sabu tersebut didapatkan dari seseorang berinisial S, yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Barang tersebut diketahui berasal dari Malaysia dan diselundupkan melalui jalur laut.
“AP mengaku bertugas membawa sabu dari Malaysia, sementara LA bertugas mengedarkannya di wilayah Tanjungpinang. Awalnya, mereka menguasai sekitar 300 gram, namun sebagian telah diedarkan,” terang AKP Lajun.
Hingga kini, Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang masih terus melakukan pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut guna membongkar jaringan peredaran narkoba lintas negara tersebut.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara minimal enam tahun dan maksimal dua puluh tahun.
“Pengungkapan ini merupakan bukti nyata komitmen kami dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran narkotika demi menciptakan lingkungan yang aman dan sehat bagi masyarakat Tanjungpinang,” tutup AKP Lajun.
penulis : beritaibukota.com
editor : redaksi



