Beritaibukota.com,BINTAN – Jajaran Unit Reskrim Polsek Bintan Timur ,berhasil menangkap tersangka Curanmor yang terjadi hari Sabtu 14 Mei 2022 di Kampung Sidodadi Utara RT.002 RW.020 Kelurahan Kijang Kota Kecamatan Bintan Timur. Pelaku ditangkap Kamis (19/5).
Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono, melalui Kapolsek Bintan Timur AKP Suardi, mengatakan pengungkapan kasus berawal dari laporan Korban yang melaporkan kehilangan sepedamotor, Sabtu (14/5).
Berdasarkan laporan tersebut Personil Polsek Bintan Timur melakukan penyelidikan Senin (16/5). Hasilnya diketahui informasi ada sepeda motor milik korban sedang di bawa seseorang ke Jalan Barek Motor Kijang.
“Selanjutnya anggota kami menuju ke Jalan Barek motor untuk menyelidiki informasi tersebut, sesampainya di tempat tersebut anggota menemukan Sepeda motor seperti yang ciri-cirinya mirip dengan milik korban YS, ” kata Suardi dalam keterangan persnya Rabu (25/5).
Namun pada saat Polisi tiba di lokasi ternyata yang mengendarai sepeda motor tidak ditemukan. Hanya sepeda motor yang diparkir. Polisi terus memantau sampai pengendara motor mengambil sepeda motor tersebut.
Setelah beberapa jam tidak ada tanda-tanda sepeda motor akan di ambil. Polisi pun kemudian membawa sepeda motor tersebut ke Polsek Bintan Timur.
Namun tiga hari kemudian berkat kerja keras anggota Unit Reskrim yang di pimpin oleh IPTU T.P.Sipahutar , tersangka di tangkap di tempat persembunyiannya di Perumahan Kenangan Kilometer 18 Sungai Lekop.
Saat ini tersangka sudah ditahan dan di persangkakan dengan pasal 362 K.U.H.Pidana dengan ancaman lima tahun penjara.
“Kami menghimbau kepada masyarakat agar selalu berhati-hati menjaga harta benda miliknya sendiri dan jangan memberikan kesempatan kepada pelaku kejahatan untuk melakukan tindak pidana,” kata Suardi.
Penulis : Riko
Editor : Zul



