Beritaibukota.com,TANJUNGPINANG – Polsek Tanjungpinang Kota, Polresta Tanjungpinang, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan penadahan dengan menangkap dua orang tersangka, Senin (20/1/2025).
Kedua tersangka tersebut berinisial (S) dan (A), yang masing-masing berperan sebagai pelaku pencurian dan penadah barang curian.
Kapolsek Tanjungpinang Kota, Iptu Missyamsu Alson, dalam konferensi pers di Polsek Tanjungpinang Kota menjelaskan, aksi pencurian ini terjadi di sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Kampung Bugis, Kecamatan Tanjungpinang Kota. Korban yang menjadi sasaran adalah seorang perempuan.
“Tersangka (S) memasuki rumah korban dengan merusak pintu menggunakan martil saat korban sedang tertidur, kemudian mengambil barang milik korban berupa satu unit handphone merk Realme C53,” jelas Alson.
Sementara itu, tersangka (A) berperan sebagai penadah barang curian yang berhasil diamankan petugas. Penadah ini menerima handphone yang dicuri oleh (S), dan kedua tersangka tersebut diketahui saling bersekongkol.
“Selain handphone merk Realme C53 yang dicuri, kami juga mengamankan 1 unit handphone merk Poco M6 Pro yang telah dijual oleh tersangka (A) sebagai barang hasil kejahatan,” tambah Alson.
Barang bukti yang berhasil diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Kota meliputi dua unit handphone dan sebuah martil yang digunakan dalam aksi kejahatan tersebut.
Atas perbuatan mereka, tersangka (S) dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan, yang mengancam hukuman penjara maksimal 5 tahun. Sedangkan tersangka (A) dikenakan Pasal 480 KUHP tentang Pertolongan Jahat/Penadahan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
“Dengan keberhasilan penangkapan ini, kami mengucapkan terima kasih kepada tim unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Kota yang bekerja keras dalam pengungkapan kasus ini, serta bantuan dari Unit Reskrim Polresta Tanjungpinang,” tutup Alson.
penulis : beritaibukota.com
editor : redaksi



