Sabtu, Mei 16, 2026
BerandaTanjungpinangKejati Kepri Door to Door Beri Penyuluhan Bahaya Praktik Judi Online

Kejati Kepri Door to Door Beri Penyuluhan Bahaya Praktik Judi Online

Beritaibukota.com,TANJUNGPINANG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) melaksanakan kegiatan penyuluhan hukum door to door di Kelurahan Pinang Kencana, Kamis (11/7/2024). Dinas Sosial (Dinsos) Kota Tanjungpinang turut mendampingi.

Kepala Seksi Penegakan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kepri, Denny Anteng Prakoso, menjelaskan kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang bahaya praktik perjudian online.

“Selain memberikan penyuluhan, kami juga menyalurkan bahan pokok kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang kami kunjungi,” ujarnya.

Denny berharap kunjungan ini dapat memberikan solusi positif terhadap penyelesaian permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat saat ini.

Selain itu, ia juga berharap agar kegiatan ini dapat berkelanjutan untuk masyarakat miskin dan rentan.

“Kami juga memberikan edukasi kepada masyarakat untuk membantu menyelesaikan permasalahan dalam kehidupan sehari-hari,” tambahnya.

Kepala Dinas Sosial Kota Tanjungpinang, Endang Susilawati melalui Sekretaris Dinsos, Loly Irawaty, mengucapkan terima kasih atas kerja sama dari Kejati Kepri dalam menyelenggarakan penyuluhan hukum ini.

“Kami berharap kolaborasi antara stakeholder ini dapat berlanjut, karena ini akan memberikan dampak positif bagi masyarakat, terutama mereka yang kurang memahami masalah hukum,” katanya.

Turut serta dalam kegiatan ini, Koordinator Bidang Intelijen Kejati Kepri, Suhartono, Camat Tanjungpinang Timur, Saparilis, serta perwakilan BPJS Kesehatan dan ATR/BPN Tanjungpinang.

penulis : beritaibukota.com

editor : redaksi

ARTIKEL TERKAIT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses