Beritaibukota.com,TANJUNGPINANG – Predator anak bernama Hendra 34 tahun berhasil dibekuk Tim Jatanras Satreskrim Polres Tanjungpinang Rabu (15/12). Hal itu disampaikan Kapolres Tanjungpinang, AKBP Fernando dalam konferensi persnya di Mapolres Tanjungpinang, Senin (20/12)
Pengakuan Hendra, 7 anak telah menjadi korban kebejatannya. Namun sampai saat ini baru ada dua laporan yang sampai ke Polres Tanjungpinang.
Kapolres mengatakan laporan pertama bermula ketika Rabu tanggal 06 Oktober 2021 , sekitar Pukul 18.15 Wib, Korban berinisial D (7 tahun) minta uang sama pelapor yaitu ibu kandung korban untuk membeli bakso. Setelah memberi uang, si pelapor menunaikan ibadah sholat maqhrib. Tetapi setelah selesai sholat pelapor sudah tidak melihat korban hingga pukul 19.15.
“Sekira pukul 19.15 pelapor didatangi pak RW dan mengatakan kepada pelapor bahwa korban sudah di temukan di seputar kampus Umrah Dompak,” kata Kapolres.
Setelah itu si ibu menuju pos security Umrah Dompak dan akhirnya bertemu anaknya. Si Ibu pun menanyakan anaknya kenapa bisa sampai di tempat tersebut yang lokasinya sangat jauh.
Si anak mengatakan dirinya dibawa seorang laki-laki yang tidak dikenal ke arah Dompak dan setelah itu di tinggalkan di seputaran Dompak. Si anak juga mengaku telah terjadi pelecehan kepadanya. Mendapat penjelasan si anak, si ibu pun membuat laporan.
Kapolres kemudian melanjutkan korban yang kedua yaitu terjadi bulan Oktober tahun 2021 sekira pukul 16.00 Wib. Korban T berusia 6 tahun yang sedang bermain di gang Swadaya Jalan Sultan Machmud tiba-tiba didatangi seseorang laki-laki menggunakan sepeda motor warna hitam.
Pelaku mengajak korban T jalan-jalan dan dibawa oleh ke dekat ruko arah batu 8 di daerah jalan Daeng Celak. Sesampainya di sana terlapor membuka pakaian korban dan melakukan pelecehan.
“Berdasarkan Hasil Intrograsi terhadap pelaku, bahwa pelaku mengakui telah 7 kali melakukan perbuatan cabul terhadap Anak yg berbeda”, terang Kapolres Tanjungpinang
Kapolres mengatakan adapun tindak pidana yang akan disangkakan yaitu pasal 82 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlingdungan Anak Menjadi Undang – Undang
Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.
“Ancaman pidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)”, terang Kapolres
Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Tanjungpinang juga menyampaikan fakta-fakta yang ditemukan yaitu:
1. Benar bahwa pada sekira bulan Oktober tahun 2021 telah terjadi dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur yang dilakukan oleh pelaku yang berinisial H (34 Thn) terhadap korban yang berinisial T (6 Thn) dan D (7 Thn).
2. Benar Bahwa Pelaku H (34 Thn) melakukan persetubuhan terhadap korban D (7 Thn) sebanyak 1 (satu) kali dan terhadap korban T (6 Thn) sebanyak 2 (dua) kali.
3. Benar bahwa Pelaku H (34 Thn) ada melakukan ancaman kekerasan terhadap korban T (6 Thn) dengan mengatakan “Jangan ngadu kamu kalau enggak nanti kakak kamu sama kamu saya bunuh” hingga korban tidak berani menceritakan kejadian tersebut kepada keluarga korban. Kemudian korban T (6 Thn) ada membujuk korban dengan memberikan uang sebesar Rp. 20.000,- (Dua puluh tibu rupiah) setelah melakukan pencabulan.
4. Pelaku H (34 Thn) telah mengakui perbuatan pencabulan yang dilakukan terhadap korban yang berinisial T (6 Thn) dan D (7 Thn). (fik)