Beritaibukota.com,KEPRI – Hingga, Selasa (26/10), Presiden belum menyetujui usulan sekda terpilih yang diajukan Gubernur Kepri. Sementara masa jabatan Pj Sekda Kepri sudah berakhir. Untuk itu Gubernur Kepulauan Riau H. Ansar Ahmad melantik untuk memperpanjang masa kerja Ir. Lamidi selaku Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Kepri untuk 3 bulan kedepan, atau hingga pejabat sekda definitif dilantik.
Pelantikan perpanjangan Pj. Sekdaprov Kepri Ir. lamidi ini dilaksanakan di ruang kerja Gubernur lantai 4, Dompak, Tanjungpinang, Senin (25/10).
“Berdasarkan aturan perpanjangan Penjabat Sekda bisa dilakukan untuk selama 3 bulan kedepan. Dan dalam tempo 3 bulan ini, kita juga berharap pejabat Sekda definiti sudah ada,” kata Gubernur dalam kesempatan ini.
Pelantikan ini tidak dihadiri oleh banyak undangan, hanya terlihat dihadiri oleh sejumlah kepala OPD.
Gubernur ingin perpanjangan masa kerja Pj. Sekda ini menjadi semangat baru untuk bekerja lebih baik lagi, baik bagi pejabat yang dilantik maupun bagi seluruh pegawai yang berada di bawah binaannya.
“Kita butuh pemikiran-pemikiran yang birilan untuk membangun Kepri. Dengan ilmu dan pengalamannya, kita harap kepada Ir. Lamidi sudi mentransfer ilmunya kepada para pegawai dibawah binaannya,” harap Gubernur.(nto)