Beritaibukota.com,KEPRI – Libur Natal dan Tahun Baru sebentar lagi akan tiba. Hingga saat ini belum ada aturan atau keputusan terbaru terkait pengaturan pelaksanaan libur Natal dan Tahun Baru di Provinsi Kepri.
Gubernur Kepri, Ansar Ahmad, mengatakan pemerintah Provinsi Kepri masih menunggu keputusan pemerintah pusat untuk menentukan arahan dan aturan terkait pelaksanaan libur Natal dan Tahun Baru di Provinsi Kepri.
“Untuk libur Natal dan Tahun Baru kita masih menunggu keputusan dari pemerintah pusat,” ujar Ansar, Jumat (12/11).
Menurut Ansar, jika nantinya pemerintah pusat melarang mudik pada libur Natal dan Tahun Baru akan kita keluarkan arahan untuk mendukung hal tersebut.
“Jika diperbolehkan, mungkin akan kita perketat di pelabuhan dan Bandara, hal ini guna mengantisipasi terjadinya gelombang ke tiga kalinya Covid-19 di Provinsi Kepri,” jelas Ansar.
Ansar juga mengatakan nantinya aturan yang akan dikeluarkan untuk Provinsi Kepri akan tetap merujuk pada kebijakan pemerintah pusat
“Baik itu, penerapan alat PCR sebagai syarat keberangkatan atau hanya dengan penggunaan alat pendeteksi Covid-19 Rapid Tes Antigen saja ,” tegas Ansar.
Ansar juga memastikan pihaknya akan terus berupaya untuk tetap mengantisipasi untuk menjaga agar penyebaran Covid-19 di Provinsi Kepri akan terus melandai.
“Kita akan terus jaga, jangan sampai terjadi kenaikan kasus Covid-19 kembali pasca libur Natal dan tahun baru mendatang,” jelas Ansar. (ko)