Selasa, Oktober 7, 2025
BerandaTanjungpinangSat Reskrim Polresta Tanjungpinang Mengungkap Kasus Pembunuhan Akibat Cekcok Tarif PSK Sesama...

Sat Reskrim Polresta Tanjungpinang Mengungkap Kasus Pembunuhan Akibat Cekcok Tarif PSK Sesama Jenis

Beritaibukota.com,TANJUNGPINANG – Sat Reskrim Polresta Tanjungpinang telah berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi di Taman depan Kantor Pelayanan Pajak Pratama, Jl. Diponegoro, Kelurahan Tanjungpinang Kota. Pembunuhan ini diketahui Selasa, (31/10) 2023, sekitar pukul 09.30 WIB.

Korban tewas yang berinisial HA, seorang pria berusia 57 tahun. Korban tinggal di Jl. Sultan Machmud Gg. Mentigi Kelurahan Tanjung Unggat, Kecamatan Bukit Bestari Kota Tanjungpinang.

Sementara tersangka berinisial D, adalah seorang pria berusia 38 tahun yang juga tidak bekerja, tinggal di Jl. Sumatera, Kecamatan TPI Barat Kota Tanjungpinang.

Kapolresta Tanjungpinang, Kombespol H. Ompusunggu, menjelaskan bahwa motif terjadinya kejadian ini adalah karena tersangka merasa kesal terhadap korban akibat cekcok mulut dan perdebatan terkait tarif atau pembayaran uang jasa Pekerja Seks Komersial (PSK) sesama jenis.

Kronologis kejadian menunjukkan bahwa pada Hari Selasa, 31 Oktober 2023, sekitar pukul 03.00 WIB, tersangka sedang duduk di Taman depan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tanjungpinang.

Korban mendatangi tersangka, memegang kemaluan tersangka, dan mengajaknya bermain. Tersangka merasa kesal, dan cekcok mulut pun pecah saat pembayaran jasa PSK sesama jenis. Tindakan korban memicu aksi pembunuhan dan penganiayaan terhadapnya.

Korban ditemukan tewas sekitar pukul 09.30 WIB di lokasi kejadian. Polresta Tanjungpinang segera melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mengevakuasi jenazah korban ke Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Kota Tanjungpinang untuk dilakukan autopsi.

Hasil autopsi mengungkapkan bahwa penyebab kematian korban adalah trauma di bagian kepala akibat hantaman dan pukulan dari benda tumpul atau keras, yang mengakibatkan pendarahan hebat pada rongga kepala. Selain itu, juga terdapat trauma pada leher dan dada.

Satreskrim Polresta Tanjungpinang tidak tinggal diam dalam mengungkap kasus ini. Berdasarkan hasil penyelidikan di lapangan, tersangka dan sejumlah barang bukti berhasil diamankan di daerah Batu Hitam, Jl. Perikanan, Kecamatan Tanjungpinang Barat, Kota Tanjungpinang.

Beberapa barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi antara lain satu batu yang berlumuran darah, sebatang kayu, satu pasang sendal jepit milik korban, satu celana dalam milik korban, satu celana pendek jeans milik korban, satu tas selempang milik korban, satu kaos warna putih milik tersangka, serta satu celana panjang kain warna coklat milik tersangka.

Kasus ini akan ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku. Tersangka akan dihadapkan pada proses hukum yang sesuai dengan Pasal 338 dan/atau Pasal 351 Ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. Sat Reskrim Polresta Tanjungpinang berkomitmen untuk menegakkan keadilan dan menindak pelaku kejahatan dengan tegas sesuai dengan hukum yang berlaku.

penulis : beritaibukota.com

editor   : redaksi

ARTIKEL TERKAIT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses