Beritaibukota.com,TANJUNGPINANG – Hari ini, Selasa (7/9) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap mantan wakil Bupati Bintan periode 2016-2021, Dalmasri.
Selain Dalmasri, ada juga anggota DPRD Bintan, Muhammad Yatir anggota DPRD Bintan periode 2019-2024 turut diperiksa.
Plt Jubir KPK, Ali Fikri mengatakan hari ini ada lima saksi yang akan diperiksa di Kantor Polres Tanjung Pinang alamat Jalan A. Yani, Kota Tanjung Pinang, Kepulauan Riau.
Adapun tiga orang saksi lain yang disebutkan Fikri yaitu Yulis Helen Romaidauli sebagai Staf Sekretariat Bidang Perindag dan Penanaman Modal Badan Pengusahaan Bintan Wilayah Kabupaten Bintan, Ganda Tua Sihombing sebagai Wiraswasta (PT Tirta Anugerah Sukses) dan Mulyadi Tan sebagai Wiraswasta (PT Nano Logistic.
Pemeriksaan ke lima saksi ini masih berhubungan dengan penetapan tersangka Bupati Bintan non aktif Apri Sujadi dan Mohamad Saleh H. Umar, pelaksana tugas Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas BintanBintan untuk tindak pidana korupsi pada Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016 s/d 2018. (Nto)