Beritaibukota.com.TANJUNGPINANG- Seorang tenaga kurir di JNE Tanjungpinang inisial FS ditangkap polisi karena melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
FS ditangkap Jumat tanggal 12 Agustus 2022 pukul 17.20 Wib di Kantor JNE kilometer 8 atas Tanjungpinang.
Kasatreskrim Tanjungpinang, AKP Awal Sya’ban Harahap, Sabtu (13/8), mengatakan kronologis kejadian bermula Juni 2022. Waktu itu orangtua korban yang dalam hal ini bertindak sebagai pelapor menghampiri anaknya (korban,red) yang sedang menangis.
Orangtua korban menanyakan kepada korban kenapa menangis. Saat itu korban mengatakan sedang ada permasalahan dengan pacarnya inisial FS. Setelah itu tanggal 22 Juli 2022 teman korban inisial Tr datang ke rumah orangtua korban dan mengatakan bahwa putrinya sudah dirusak selama berpacaran dengan FS.
Bahkan disebutkan anak korban dan pacarnya sudah sering melakukan hubungan badan sejak Desember 2019. Saat itu korban masih berumur 16 tahun.
Orangtua korban kemudian memperjelas kepada putrinya. Putrinya membenarkan dan menceritakan bahwa pertama kali melakukan hubungan badan dengan terlapor di rumah terlapor. Bahkan putrinya juga mengatakan sering melakukan hubungan badan selama kurang lebih 3 tahun selama berpacaran dengan terlapor. Korban juga menceritakan kepada pelapor terakhir kali melakukan hubungan badan dengan terlapor hari selasa tanggal 26 Juli 2022 pukul 13.00 Wib di rumah terlapor.
Mendapat penjelasan dari putrinya, orangtua korban melaporkan hal tersebut kepada Polres Tanjungpinang. Pada hari Jum’at tanggal 12 Agustus 2022 pukul 16.00 Wib Tim Opsnal Jatanras Sat Reskrim Polresta Tanjungpinang melakukan penyelidikan terkait Laporan Polisi perkara Tindak Pidana Persetubuhan terhadap anak dibawah Umur tersebut.
Sya’ban mengatakan pada pukul 17.00 Wib Tim mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada di tempat kerja pelaku di Kantor JNE Km. 8 atas Tanjungpinang. Selanjutnya pukul 17.20 Wib Tim yang di pimpin Kanit Opsnal Jatanras Sat Reskrim Polresta Tanjungpinang IPDA WIRA PRATAMA, berhasil mengamankan terlapor persetubuhan dibawah umur inisial FS di tempat kerja pelaku dikantor JNE Km. 8 atas Kota Tanjungpinang. Setelah dilakukan penangkapan Tim melakukan introgasi terhadap pelaku dan pelaku mengakui perbuatannya.
Kemudian, terhadap pelaku dibawa ke Kantor Sat Reskrim Polresta Tanjungpinang guna proses hukum selanjutnya.
Penulis : Rinto Situmorang



