Beritaibukota.com,TANJUNGPINANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tanjungpinang menertibkan lima unit kios dan lapak pedagang kaki lima (PKL) yang terbengkalai pasca-Ramadan di kawasan Jalan WR Supratman dan Ganet, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Selasa (6/5/2025).
Penertiban ini dilakukan bersama unsur Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kelurahan Pinang Kencana, dan Kelurahan Air Raja. Langkah ini diambil karena kios dan lapak yang ditinggalkan dinilai mengganggu arus lalu lintas serta membahayakan keselamatan pengguna jalan, terutama karena berada di area persimpangan yang ramai.
Tertibkan PKL, Satpol PP Tanjungpinang Tegakkan Perda Ketertiban Umum
Kepala Satpol PP Kota Tanjungpinang, Abdul Kadir Ibrahim, mengatakan bahwa penertiban tersebut merupakan bagian dari penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2018 tentang Ketertiban Umum. Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan menjaga keindahan dan keteraturan tata ruang kota.
“Ini sejalan dengan visi dan misi Wali Kota Lis Darmansyah dan Wakil Wali Kota Raja Ariza. Tanjungpinang terus berbenah agar menjadi kota yang lebih indah, nyaman, dan aman bagi seluruh masyarakat,” ujar Abdul Kadir yang akrab disapa Akib.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak mendirikan lapak secara sembarangan, khususnya di lokasi-lokasi rawan yang dapat menimbulkan kemacetan dan kecelakaan.
Lapak di Persimpangan Dinilai Berbahaya bagi Pengguna Jalan
Kepala Bidang Trantib Satpol PP Kota Tanjungpinang, Irwan Yakub, menambahkan bahwa keberadaan lapak dan kios di persimpangan jalan sangat berisiko terhadap keselamatan pengguna jalan.
“Karena berada di simpang jalan, keberadaan lapak ini sangat berpotensi mengganggu lalu lintas dan membahayakan pengendara. Penertiban ini dilakukan agar area tersebut kembali tertib dan aman,” jelas Irwan.
Proses penertiban dilakukan dengan membongkar bangunan semi permanen yang tidak lagi dimanfaatkan. Seluruh material dan barang hasil penertiban langsung diangkut ke kantor Satpol PP untuk diamankan.
Penertiban lapak terbengkalai ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Pemko Tanjungpinang dalam menata ruang kota dan menciptakan lingkungan yang bersih, tertib, serta nyaman bagi seluruh warga. Penegakan aturan ini juga sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga keselamatan dan ketertiban umum.
penulis : beritaibukota.com
editor : redaksi



