Beritaibukota.com,TANJUNGPINANG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bintan bersama personel Polsek Bintan Utara berhasil menggagalkan upaya penyelundupan puluhan burung yang dilindungi di sebuah lokasi di Sri Kuala Lobam, Bintan, Rabu (21/8/2024).
Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, membenarkan keberhasilan tersebut melalui Kasi Humas Polres Bintan, Iptu Alson.
“Kami berhasil mengungkap kasus penyelundupan satwa yang dilindungi ini berkat informasi dari masyarakat,” ujar Alson, Senin (26/8/2024).
Berdasarkan keterangan dari Alson, penyelidikan dimulai setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan. Tim Satreskrim dan Polsek Bintan Utara kemudian menemukan dan mengamankan puluhan ekor burung dari berbagai jenis di lokasi yang telah disebutkan.
Tersangka berinisial R Als I (41), seorang nelayan asal Kecamatan Seri Kuala Lobam, diamankan bersama lima kandang yang berisi 29 ekor burung dengan berbagai jenis. Burung-burung tersebut terdiri dari 9 ekor Burung Nuri Bayan, 4 ekor Burung Nuri Raja Papua, 13 ekor Burung Kakak Tua Jambul Kuning, 1 ekor Burung Kakak Tua Maluku, dan 2 ekor Burung Cendrawasih Kecil.
Menurut Alson, R Als I mengaku menerima pesanan dari seorang warga Malaysia yang ingin mengirimkan burung-burung tersebut ke negara asalnya. Tersangka hanya bertindak sebagai perantara, menampung dan mengirimkan burung. Ia juga mengaku bahwa ada orang Malaysia yang akan menjemput burung tersebut.
Tersangka R Als I menerima imbalan sebesar Rp. 2.700.000,- untuk jasa tersebut, meskipun awalnya ia diminta untuk melakukan pengiriman dengan imbalan Rp. 4.000.000,-. Burung-burung tersebut direncanakan akan diberangkatkan pada malam hari sebelum penangkapan terjadi.
Saat ini, R Als I tengah menjalani pemeriksaan intensif di Polres Bintan. Ia diancam dengan Pasal 40A ayat (1) huruf d Jo Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Hukuman maksimal untuk pelanggaran ini adalah 15 tahun penjara.
Sementara itu, pihak kepolisian masih mengejar pelaku lain, termasuk warga Malaysia yang memesan burung dan orang yang mengantarkan burung ke rumah tersangka. Semua burung yang diamankan telah dititipkan ke Kantor Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Batam untuk perawatan dan penanganan lebih lanjut.
penulis : beritaibukota.com
editor : redaksi



