Rabu, Mei 20, 2026
BerandaAnambasSatreskrim Polres Kepulauan Anambas Amankan Pria Tega Cabuli Anak Tirinya yang Berusia...

Satreskrim Polres Kepulauan Anambas Amankan Pria Tega Cabuli Anak Tirinya yang Berusia 13 Tahun

Beritaibukota.com,ANAMBAS – Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Anambas berhasil mengamankan seorang pria berinisial BE (50) atas dugaan pencabulan terhadap anak tirinya yang masih berusia 13 tahun.

Kejadian memilukan ini terungkap setelah istri pelaku melaporkan perbuatan bejat suaminya kepada pihak berwajib. Pelaku ditangkap di hutan bakau di Desa Kuala Maras, Kecamatan Jemaja Timur, Kabupaten Kepulauan Anambas, Sabtu (15/02/2025).

Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Raden Ricky Pratidiningrat, melalui Kasatreskrim Polres Kepulauan Anambas, IPTU Alfajri, membenarkan kasus tersebut.

“Pelaku BE (50) merupakan ayah tiri dari korban, dan perbuatan cabul tersebut telah dilakukannya sejak Desember 2024 hingga Januari 2025,” jelas IPTU Alfajri.

*)Kronologi Kejahatan yang Mengejutkan

Kasatreskrim mengungkapkan bahwa pelaku telah melakukan aksi cabul sebanyak 8 kali dan persetubuhan sebanyak 6 kali terhadap korban.

Perbuatan keji ini terungkap pada 18 Januari 2025 sekitar pukul 00.15 WIB. Saat itu, pelaku mengaku kepada istrinya bahwa ia akan pergi ke toilet, tetapi tidak kunjung kembali. Istri pelaku yang curiga kemudian mencari suaminya dan menemukan bayangan di kamar korban.

“Ketika istri pelaku melewati depan kamar korban, ia melihat bayangan di dalam kamar yang gelap. Setelah menyalakan lampu, istri pelaku kaget melihat suaminya sedang meraba bagian sensitif korban. Ia pun langsung berteriak,” papar Kasatreskrim.

Setelah kejadian tersebut, istri pelaku segera melaporkan suaminya ke pihak berwajib. Pelaku BE (50) pun berhasil diamankan dan saat ini ditahan di Polres Kepulauan Anambas. Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya.

Kasatreskrim menegaskan bahwa pelaku akan dikenakan pasal 81 ayat (1) dan/atau pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Anak.

“Pelaku terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun,” tegas IPTU Alfajri.

Kasus ini menimbulkan duka mendalam bagi keluarga korban, terutama sang ibu yang harus menghadapi kenyataan pahit bahwa suaminya tega melakukan perbuatan keji terhadap anak tirinya sendiri. Pihak kepolisian telah memberikan pendampingan psikologis kepada korban dan keluarganya untuk membantu mereka melewati trauma yang dialami.

Kasatreskrim menegaskan komitmennya untuk memberikan perlindungan maksimal kepada korban dan memastikan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal.

“Kami akan memproses kasus ini secara hukum dengan seadil-adilnya. Tidak ada toleransi bagi pelaku kejahatan terhadap anak,” tegasnya.

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk selalu waspada dan melindungi anak-anak dari potensi kekerasan seksual. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan indikasi kejahatan serupa.

“Kami berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk lebih peduli terhadap keselamatan dan perlindungan anak,” tutup Kasatreskrim.

Penulis : beritaibukota.com

editor    : redaksi

ARTIKEL TERKAIT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses