Rabu, November 19, 2025
BerandaBintanSatresnarkoba Polres Bintan Tangkap Dua Warga Tanjungpinang Terkait Narkoba Jenis Sabu

Satresnarkoba Polres Bintan Tangkap Dua Warga Tanjungpinang Terkait Narkoba Jenis Sabu

Beritaibukota.com,BINTAN – Satresnarkoba Polres Bintan menangkap dua pria diduga akan mengedarkan Narkotika jenis sabu-sabu. Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, melalui Kasatresnarkoba IPTU Sofyan Rida, Senin (31/7) mengatakan penangkapan terhadap kedua tersangka dilakukan Jumat (21/7).

Dua tersangka berinisial Ey (27) dan AP(24) warga Tanjungpinang. Tersangka EY(27) warga Tanjungpinang ditangkap di sekitar SPBU Kijang, Jumat (21/7/2023).

Sofyan mengatakan tersangka EY saat ditangkap seperti sedang menunggu seseorang.

“Tersangka EY sudah menjadi target operasi (TO) kami karena informasi yang kami dapatkan sudah sering menjual narkotika jenis Sabu di wilayah Bintan,” ujar Sofyan.

Saat dilakukan penangkapan terhadap tersangka EY ditemukan barang bukti sebanyak 1 paket Narkoba yang diduga jenis sabu yang disimpan dalam kantong celananya.

Setelah tersangka diamankan, EY mengakui mendapatkan narkoba jenis Sabu tersebut dari tersangka AP(24) yang bertempat tinggal di Tanjungpinang.

Tidak mau kehilangan buruannya personel Satresnarkoba langsung mendatangi rumah tersangka AP di Kelurahan Batu Sembilan Tanjungpinang yang kebetulan tersangka sedang berada di rumahnya.

Saat dilakukan penggeledahan di dapatkan barang bukti berupa 14 paket narkoba jenis Sabu siap edar atau siap jual yang biasa disebut dengan Paket Hemat (pahe).

Selain menemukan barang bukti berupa Narkoba jenis Sabu juga didapatkan juga timbangan digital, beberapa buah plastic bening dan peralatan untuk menghisap Narkoba jenis Sabu.

Saat ini kedua tersangka masih dilakukan penyidikan secara intensif oleh Satresnarkoba Polres Bintan yang diancam dengan pasal 114 ayat (1), 112 ayat (1) Jo pasal 132 Undang-Undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan minimal 5 tahun dan maksimal 10 tahun.

“Kami ucapkan terimakasih kepada masyarakat yang telah menginformasi kepada kami sehingga kasus ini bisa kami ungkap, kami juga menghimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Bintan jika ada mengetahui peredaran Narkoba baik sebagai pemakai apa lagi sebagai pengedar agar segera memberitahukan kepada kami, kami jamin kerahasiaan pelapor karena di lindungi Undang-Undang,” ujar Sofyan.

penulis : beritaibukota.com

editor   : redaksi

ARTIKEL TERKAIT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses