Beritaibukota.com,TANJUNGPINANG – Polsek Tanjungpinang Kota Polresta Tanjungpinang berhasil menangkap satu orang pelaku pencurian kabel genset empat unit di Hotel Merlin wilayah Polsek Tanjungpinang Kota.
Hal ini disampaikan Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol. H. Ompusunggu, melalui Kapolsek Tanjungpinang Kota, AKP Susetyo saat Konferensi Pers di Polsek Tanjungpinang Kota, Kamis (25/05).
“Pelaku berinisial (BS) 27 tahun ditangkap di Jalan Pos tepatnya Dermaga Penyegat. Atas kejadian ini, korban mengalami kerugian senilai Rp100 juta dan sudah melaporkan ke Polsek Tanjungpinang Kota,” ujar Susetyo.
Susetyo mengatakan untuk melancarkan aksinya, pelaku BS mendatangi Hotel Merlin untuk memantau kabel genset yang terletak dibelakang Hotel Merlin.
Kemudian keesokan harinya tersangka BS mendatangi lagi Hotel Merlin untuk melakukan pemotongan kabel hitam yang berisikan tembaga dengan menggunakan alat potong berupa gunting besi dan gergaji.
Pada hari Selasa tanggal 16 Mei 2023 sekira pukul 09.50 wib Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Kota melaksanakan penyelidikian terkait adanya laporan dari masyarakat terkait kasus Pencurian. Lalu Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Kota mendatangi TKP dibawah rumah Panggung Pelantar yang berada di Jalan Pos Kelurahan Tanjungpinang Kota Kecamatan Tanjungpinang Kota.
“Setelah mendatangi TKP Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Kota berhasil mengamankan satu orang Laki-laki yang berinisial BS, namun satu orang laki-laki berhasil melarikan diri, ” ujar Susetyo.
Pelaku (BS) 27 tahun mengaku, dalam melancarkan aksi pencurian tersebut ia bersama rekannya. Barang Bukti yang beratnya ± 51 kg tersebut, sudah dijual ketempat penampung barang bekas yang bertempat di kilometer 7.
Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 363 tentang pencurian, dengan kurungan penjara maksimal 7 tahun.
Penulis : beritaibukota.com
editor : redaksi



