Selasa, Maret 18, 2025
BerandaBintanSatuan Reserse Narkoba Polres Bintan Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Sebanyak 4 Orang...

Satuan Reserse Narkoba Polres Bintan Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Sebanyak 4 Orang Selama 2024.

Beritaibukota.com,BINTAN – Satres Narkoba Polres Bintan berhasil menangkap empat pelaku narkoba dari engungkapan kasus mulai bulan Januari hingga bulan Maret 2024.

Empat orang tersangka yaitu MS(33), MT(37), MN(36), dan AZ(48). Pengungkapan tersebut menghasilkan barang bukti sebanyak 5,32 gram sabu-sabu dan 7,58 gram Ganja.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, melalui Kasat Narkoba Iptu Sofyan Rida, Selasa (2/4/2024).

Sofyan menjelasskan kronologis penangkapan terhadap MS tanggal 20 Maret 2024 di rumahnya yang beralamat Desa Sebong Lagoi Kecamatan Teluk Sebong Kabupaten Bintan, saat penangkapan dilaukan penggeledahan dirumahnya dengan disaksikan RW setempat dan ditemukan berupa 3 paket kecil dengan berat keseluruhan 0,57 Gram yang diduga Narkotika jenis Sabu yang dibungkus plastik bening didalam 1 buah kotak rokok Sampoerna Mentol.

Selanjutnya penangkapan tersangka MT pada hari yang sama tanggal 20 Maret 2024 dirumahnya juga di Kecamatan Telok Sebong, dari rumah tersangka MT ditemukan 6 paket kecil seberat keseluruhan 1,52 Gram yang diduga Narkotika jenis Sabu yang dibungkus plastik bening.

Selanjutnya tersangka MN ditangkap di Tanjung Uban, dengan barang bukti berupa 3 paket kecil dengan berat keseluruhan 0,35 Gram yang diduga Narkotika jenis Sabu yang dibungkus plastik bening dan 1 paket kecil Narkotika jenis ganja serta 1 linting bekas Narkotika jenis ganja dengan berat keseluruhan 7,58 Gram.

Untuik tersangka AZ ditangkap ditangkap di Bintan Timur tanggal 26 Maret 2024 dengan barang bukti 10 paket kecil dengan berat keseluruhan 2,91 Gram yang diduga Narkotika jenis Sabu yang dibungkus plastik bening.

Keempat tersangka tersebut sekarang berada di Rutan Polres Bintan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Tersangka MS dikenakan pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kemudian Tersangka MT, MN, dan AZ dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat(1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkortika.

Kasat Narkoba juga menghimbau agar masyarakat ikut serta dalam memberantas narkoba, membantu Polres Bintan dalam memberikan informasi terkait dugaan Tindak Pidana Narkoba yang terjadi.

“Kami tetap selaku berkomitmen dalam memberantas Narkoba dalam bentuk apapun di kabupaten Bintan ini, dan akan menciptakan kabupaten Bintan bebas dari Narkoba, ” ujar Kasat Narkoba.

penulis : beritaibukota.com

editor : redaksi

ARTIKEL TERKAIT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.