Beritaibukota.com,BINTAN – Kepengurusan DPD KNPI Bintan versi Ryano Panjaitan telah mengantongi Surat Keputusan (SK) dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia dengan Nomor SK : AHU-0001273.AH.01.08.Tahun 2022.
Hal ini disampaikan Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Bintan Alfeni Harmi, Selasa (20/9).
Alfeni mengajak pemuda untuk merapatkan barisan, pasalnya keputusan itu juga telah mengantongi Sertifikat Merek (Hak Kekayaan Intelektual/HAKI) dari Kemenkumham RI.
“Mari pemuda Bintan merapatkan barisan,” ajak Alfeni di Kijang, Bintan Timur.
Ia mengajak pemuda bersatu di bawah kepengurusan yang sah dan memiliki legalitas hukum yang jelas.
“Kami dari DPD KNPI Bintan dibawah KNPI Kepri pimpinan Teddy Nuh, yang mana saat ini KNPI Kepri sudah memegang salinan SK Kemenkumham dan HAKI yang diserahkan Ketua Umum DPP KNPI, Ryano Panjaitan. Ini perlu disampaikan kepada publik untuk merespons gejolak dan kegaduhan soal dualisme dan lain sebagainya,” ungkapnya.
Harapannya, dengan terbitnya SK Kemenkumham dan HAKI tersebut, tak ada lagi perbincangan mengenai dualisme kepengurusan KNPI. Karenanya, ia mengajak agar pemuda segera meninggalkan konflik yang ada dan dapat bersatu untuk pergerakan ke depannya.
“Kepada pemerintah, OKP serta Ormas, untuk dapat memperhatikan legalitas yang ada ini. Kami membuka diri kepada seluruh pemuda yang ingin bergabung dalam KNPI. Kita sadari bahwa KNPI ini organisasi besar dan harus didukung oleh semua pihak,” tambahnya.
Dalam waktu dekat, katanya, kepengurusannya segera menggelar konsolidasi ke instansi terkait. Salah satu upayanya dengan menyurati Pemerintah Kabupaten Bintan mengenai legalitas yang sudah diterima.
Kepada pengurus di masing-masing kecamatan agar dapat segera merespons kabar baik ini dan dapat segera merangkul para pemuda yang ingin bergabung.
“Seandainya ke depan masih ada pihak yang memakai logo dan mengatasnamakan KNPI dengan cara yang tidak sah, maka kami tak segan untuk melakukan upaya-upaya hukum seperti somasi,” ujarnya.
Bahkan, Ketua Umum DPP KNPI, Ryano Panjaitan, sendiri diketahui telah menyurati Gubernur Kepri, Ansar Ahmad, perihal legalitas yang ada.
Dalam suratnya, Ryano memberi tahu bahwa polemik perihal SK dari Kemenkumham telah usai.
Keterangan Foto: Ketua DPD KNPI Bintan Alfeni Harmi bersama pengurus saat audiensi dengan Wakil Ketua DPRD Bintan Fiven Sumanti, bulan lalu.
Penulis : Riko



