Beritaibukota.com,- Tim Jatanras Sat Reskrim Polres Tanjungpinang menangkap
pelaku pencabulan inisial SR di Tanjungpinang, Jumat, (4/2). Pelaku ditangkap karena telah mencabuli tiga cucu tirinya di tahun berbeda yaitu 2015, 2018 dan 2019.
Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Awal Sya’ban Harahap, mengatakan
penangkapan SR berhasil dilakukan setelah Tim Jatanras Sat Reskrim Polres Tanjungpinang mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan pelaku di Jalan Kampung Bugis. Tim yang di Pimpin Kanit Jatanras Sat Reskrim Polres Tanjungpinang IPDA M. Yuda Firmansyah. langsung menuju ke tempat keberadaan pelaku.
Pada pukul 17.30 Wib tim sampai di tempat keberadaan pelaku dan langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku. Pelaku kemudian di interogasi oleh tim dan pada saat dilakukan interogasi pelaku mengakui perbuatannya.
Kasatreskrim mengatakan informasi perbuatan pelaku diketahui bermula tanggal 23 Januari 2022 ketika pelapor dihubungi kakak pelapor. Kakak pelapor menjelaskan bahwa anaknya pernah dicabuli oleh kakek tirinya inisial SR.
Berkenaan dengan itu pelapor pada tanggal 25 Januari 2022 menanyakan keponakannya yang juga tinggal bersama pelaku. Dari pengakuan korban ternyata pernah dicabuli. Selanjutnya tanggal 2 Februari 2022 pelapor menanyakan kepada anak pelapor apakah pernah juga dicabuli. Rupanya dari pengakuan anaknya tahun 2018 juga sudah pernah jadi korban.
Dari hasil interogasi polisi, pelaku mengaku
melakukan perbutan bejatnya dikarenakan sering menonton film porno.
Pelaku saat ini diamankan di kantor Sat Reskrim Polres Tanjungpinang guna proses hukum selanjutnya. (nto)



