Beritaibukota.com,BINTAN – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Republik Indonesia mengkonfirmasi telah mengambil alih penanganan kasus dua Warga Negara Asing (WNA) asal Cina yang sebelumnya diamankan oleh Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) Bintan.
Kedua WNA tersebut ditangkap karena memasuki Indonesia melalui jalur ilegal.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, kedua WNA, yang terdiri dari seorang pria dan seorang wanita, dijemput oleh seorang tekong kapal pancung berinisial AN beserta pembantu tekong berinisial FN dari Pantai Renggit, Malaysia.
Mereka berencana menuju Batam, Kepulauan Riau, namun belum sampai ke tujuan, keduanya berhasil digagalkan oleh pihak Lanal Bintan.
Saat ini, penanganan kasus kedua WNA tersebut sudah sepenuhnya berada di bawah pengawasan tim Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Wasdakim) Ditjen Imigrasi.
Kepala Imigrasi Tanjung Uban, Inggil Wicaksono Pratomo, membenarkan hal tersebut.
“Kemarin itu ada tim dari direktorat menjemput WNA-nya. Kami menyerahkan kepada direktorat sesuai arahan pimpinan,” ujarnya dalam wawancara lewat ponsel, Senin, (11/11/2024).
Penyerahan kedua WNA tersebut dilakukan hari Jumat, (8/11/2024), untuk proses lebih lanjut di Jakarta.
“Selanjutnya penanganannya di direktorat,” tambah Inggil.
Sementara itu, proses hukum terhadap WNI yang terlibat dalam pengangkutan kedua WNA ilegal tersebut masih berjalan. Meski demikian, penyerahan tersebut dianggap akan mempersulit proses penyidikan, khususnya jika nantinya dibutuhkan kesaksian dari kedua WNA Cina dalam persidangan.
“Inilah arahan dari pimpinan kami, dan kami hanya menjalankan tugas sesuai instruksi yang diberikan,” tutup Inggil.
penulis : beritaibukota.com
editor : redaksi



