Beritaibukota.com, NASIONAL – Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan kasus korupsi yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur.
Buronan tersebut, Fathur Rachman (62), ditangkap di Jl. Ciledug Raya, Jakarta Senin (3/2/2025).
Fathur Rachman, yang merupakan karyawan swasta asal Muara Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara, menjadi buronan setelah Mahkamah Agung dalam Putusan Nomor 721 K/Pid.Sus/2018 menyatakan dirinya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Berdasarkan putusan tersebut, ia dijatuhi hukuman dua tahun penjara serta denda sebesar Rp50 juta. Selain itu, ia diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp75,5 juta, dengan ketentuan jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita untuk dilelang. Jika tidak mencukupi, ia akan dikenakan tambahan pidana penjara selama tiga bulan.
Saat proses penangkapan, Fathur Rachman bersikap kooperatif, sehingga pengamanan berjalan lancar. Saat ini, ia dititipkan sementara di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk proses hukum lebih lanjut.
Jaksa Agung menegaskan bahwa pihaknya akan terus memantau dan memburu buronan yang masih berkeliaran guna memastikan pelaksanaan eksekusi sesuai ketentuan hukum. Ia juga mengimbau kepada para buronan dalam DPO Kejaksaan RI agar segera menyerahkan diri demi kepastian hukum.
Penulis : beritaibukota.com
Sumber : Humas Kejagung