Beritaibukota.com,TANJUNGPINANG- Upah Minimun Kota (UMK) Tanjungpinang diprediksi sebesar Rp3.039.676. Angka ini didapatkan setelah Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Koperasi dan Usah Mikro Kota Tanjungpinang memprediksi kenaikan Upah Minimun Kota (UMK) tahun 2022 hanya Rp Rp 32.776. Adapun nilai besaran UMK Tanjungpinang 2021 adalah 3.006.900.
“Kenaikannya hanya 1.09 persen. Atau sekitar Rp32.776,” kata Kepala Disnaker Koperasi dan Usah Mikro Kota Tanjungpinang, Hamalis, Senin (22/11).
Hamalis mengatakan hitunga kenaikan UMK di Tanjungpinang akan berpedoman pada kementerian. Kesepakatan kenaikan 1,09 persen juga sudah melalui pembahasan seluruh pihak terkait. Beberapa pertimbangan dalam rapat keputusan bersama yaitu dengan mensinkronkan rumusan masalah dalam menentukan kenaikan upah, seperti pertumbuhan ekonomi, inflasi, semuanya dijelaskan oleh Badan Pusat Statistik (BPS).
Hamalis mengatakan setelah dilakukan rapat dan mendengarkan segala penjelasan dari semua pihak maka diperoleh angka 1,09 persen. Adapun penetapan UMK untuk Tanjungpinang nantinya paling lambat 30 November 2021. Sementara provinsi Kepri kemarin sudah ditetapkan untuk besaran UMP nya.
Terkait pengumuman besaran UMK nanti akan dilaksanakan pastinya sebelum 30 November dan menunggu tandatangan Gubernur Kepri. Penerapan besaran UMK tahun 2022 nanti sudah akan berlaku resmi sejak 1 Januari 2022. Untuk itu jika sudah ditetapkan semua perusahaan diharapkan taat untuk melaksanakan keputusan tersebut.
“Nanti kami akan membuka pengaduan terhadap pekerja jika merasa ada yang tidak dibayarkan sesuai dengan kesepakatan UMK yang telah ditetapkan,” kata Hamalis mengakhiri. (nto)