Beritaibukota.com, – Satuan Reserse dan Narkoba Polres Karimun memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 6.304,59 gram dengan cara direbus dalam air mendidih.
Pemusnahan barang bukti dipimpin langsung oleh Kapolres Karimun AKBP Tony Pantano di loby Polres Karimun, Senin (22/11). Turut hadir dalam pemusnahan tersebut Bupati Karimun, Ketua DPRD Kab.Karimun, instansi terkait serta tokoh masyarakat.
Tony mengatakan kegiatan pemusnahan barang bukti berdasarkan Surat Kejaksaan Negeri Karimun nomor : SK-2259/L.10.12/Enz.1/11/2021 tanggal 5 November 2021 tentang ketetapan status barang sitaan narkoba yang akan dimusnahkan.
Sabu yang dimusnahkan tersebut merupakan barang bukti hasil pengungkapan kasus dengan laporan Polisi Nomor LP-A/112/X/2021/SPKT Satresnarkoba Polres Karimun tanggal 30 oktober 2021 dengan tersangka inisial NJ.
Dari ungkap kasus yang dilakukan pada bulan Oktober lalu, barang bukti yang disita dari para pelaku sebanyak 6.508 gram.
“Barang bukti yang dimusnahkan ada sebanyak 6.304,59 gram. Dimana, sebanyak 197,48 gram untuk dibawa ke Laboratorium Forensik Polda Riau dan bukti persidangan,” kata Tony.
Sebelum barang bukti direbus ke dalam air mendidih, lebih dulu dilakukan pengujian dengan menggunakan alat narkotes dan disaksikan oleh sejumlah perwakilan dari berbagai instansi. Selanjutnya dilanjutkan penyerahan piagam penghargaan oleh Bupati Karimun dan Ketua DPRD Kabupaten Karimun kepada Polres Karimun dan personil Satresnarkoba Polres Karimun atas keberhasilan pengungkapan tindak pidana Narkotika jenis Shabu di wilayah hukum Polres Karimun dengan jumlah barang bukti 6.304,59 gram.
(fik)