Beritaibukota.com, TANJUNGPINANG – Sat Reskrim Polres Tanjungpinang melakukan penangkapan terhadap Rudy warga Sei Jang, Jumat (1/4).
Kasatreskrim Polres Tanjungpinang, Awal Sya’ban, Sabtu (2/4), mengatakan Rudy ditangkap karena adanya dugaan penaniayaan yang dilakukan terhadap Jufendi.
Sya’ban mengatakan awal kejadian bermula ketika hari Rabu (02/3), Jufendi akan melihat anaknya yang dititipkan mantan istrinya dirumah orang tuanya di Jalan Sei Jang. Dirumah tersebut terdapat lima orang yang terdiri dari Rudy, kedua orang tua Rudy dan kedua anak Jufendi.
Sebelum menemui anaknya, Jufendi ditemani RT, RW dan P2TP2A. Setelah diizinkan, Jufendi bertemu dengan kedua anak nya.
Saat Jufendi akan keluar rumah, kedua orang anaknya mengikutinya. Namun Rudy menarik anak-anak itu. Melihat kedua anak nya ditarik Rudy, Jufendi menarik anak-anak tersebut sehingga terjadi tarik menarik antara mereka berdua. Kemudian ketika terjadi tarik menarik tersebut Rudy memukul kepala sebelah kanan atas Jufendy dengan menggunakan tinjunya yang mengakibatkan Jufendy merasa kesakitan.
Jufendy pun melaporkan kejadian tersebut kepada Polres Tanjungpinang. Maka pada hari Jumat (1/4) Tim Jatanras Sat Reskrim Polres Tanjungpinang melakukan penyelidikan terhadap terlapor dugaan tindak pidana penganiayaan atas nama Rudy.
Tim yang dipimpin Kanit Jatanras Sat Reskrim Polres Tanjungpinang IPDA M. Yuda Firmansyah mendapatkan informasi tentang keberadaan Rudy yang sedang berada di rumahnya.
Tim sesampainya di rumah Rudy langsung melakukan penangkapan. Kemudian dilakukan introgasi terhadap terlapor dan terlapor mengakui perbuatannya.
“Setelah di introgasi oleh Tim kemudian terlapor dibawa ke Kantor Sat Reskrim Polres Tanjungpinang guna proses hukum selanjutnya, ” kata Sya’ban.
Penulis : Riko
Editor : Zul



