Beritaibukota.com,TANJUNGPINANG – Sat Reskrim Polresta Tanjungpinang berhasil mengamankan seorang pria inisial (IK) pelaku penipuan dan atau penggelapan yang terjadi di Kantor Barelang TV Kabel Jalan Sultan Sulaiman Kota Tanjungpinang, Kamis (27/05).
Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol. H. Ompusunggu, melalui Kasi Humas Polresta Tanjungpinang Iptu Giofany Casanova, Senin (5/6), membenarkan bahwa adanya dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan yang dilakukan oleh pria tersebut.
Giofany mengatakan kronologis kejadian penipuan tersebut bermula, dari ketika Direktur PT. Golden Forest Indonesia (GFI) inisial (KCA) memberi kuasa kepada inisial (BJ) untuk mengurus tanah PT. Golden Forest Indonesia (GFI) seluas ± 439 hektar (234 SKT) menjadi HGU.
Tanah ini berlokasi di Jalan Berdikari II Kangboi kilometer 38 kampung Kangboi dan kampung Cikolek RT 001 RW 001 Kelurahan Toapaya Utara Kecamatan Toapaya Kabupaten Bintan.
BJ bulan Maret 2021 menawarkan pekerjaan kepada IK untuk mendaftarkan dan mengurus tanah milik PT. GFI) menjadi sertifikat HGU. IK menyanggupinya, dan IK menyuruh RZ dan MAB untuk membuat proposal yang disertai Rencana Anggaran Biaya (RAB) dengan total biaya keseluruhan Rp1.250.840.000 sudah termasuk honor sebesar Rp50 juta.
Selanjutnya Proposal dan RAB diserahkan kepada BJ. Tapi sebelum disetujui, IK mengatakan supaya dicairkan terlebih dulu uang tahap pertama 10% (mendasari RAB). Alasannya sebab pihak Kanwil BPN dan BPN Bintan perlu koordinasi karena sudah bertanya-tanya dan IK mengatakan butuh uang pegangan dan mengharapkan sekali pekerjaan tersebut.
Atas perkataan IK membuat BJ percaya bahwa IK serius dan mampu melakukan pengurusan sampai terbit sertifikat HGU. Sehingga pada tanggal 25 Mei 2021 BJ menyerahkan uang pembayaran tahap I sebesar Rp.125.084.000 kepada IK. Selanjutnya perjanjian kerjasama disepakati tanggal 27 Mei 2021 ditandatangani di Jalan Sultan Sulaiman Kantor Barelang TV Kabel Kota Tanjungpinang.
Selanjutnya IK telah melaporkan progres pekerjaan dan pertanggung jawaban penggunaan keuangan tahap pertama tertanggal 5 Juli 2021. Setelah itu IK menerima uang tahap kedua sebesar 20% tanggal 06 Juli 2021 bernilai Rp.250.168.000. IK lalu melaporkan progres pekerjaan tahap kedua dan pertanggung jawaban penggunaan uang tertanggal 8 September 2021.
“Kemudian untuk pembayaran tahap III (ketiga) sebesar 50% sistim angsur dan sudah diterima Rp370.000.000. Akan tetapi dalam laporan kegiatan dan pertanggung jawaban pengunaan keuangan yang dilaporkan IK terdapat uraian kegiatan-kegiatan fiktif diantaranya Pembayaran PBB. Permohonan keringan Pajak PBB terhutang dan perpanjangan rekomendasi pemanfaatan ruang.
Akibatnya PT. Golden Forest Indonesia (GFI) mengalami kerugian sebesar Rp.237.040.000. Dengan kejadian ini korban melaporkan ke Polresta Tanjungpinang.
Setelah melalui rangkaian penyidikan Sat Reskrim Polresta Tanjungpinang menentukan tindak pidana tersangka telah mendapat kesimpulan bahwa telah terjadi dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 378 K.U.H.Pidana dan atau Pasal 372 K.U.H.Pidana yang dilakukan oleh tersangka (IK).
Kemudian dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dari hasil pemeriksaan pelaku mengakui segala perbuatannya telah melakukan penipuan dan atau penggelapan kepada saudara (BJ).
“Setelah dilakukan pemeriksaan tersangka guna melengkapi proses penyidikan diterbitkan surat penangkapan dan berita acara penangkapan,” ujar Giofany.
Penulis : beritaibukota.com
editor : redaksi



