Beritaibukota.co.id, – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang sejauh ini sudah memeriksa 20 orang terkait dugaan indikasi korupsi penyalahgunaan Dana Reses anggota DPRD Tanjungpinang, indikasi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif dan penyalahgunaan biaya makan minum di sekretariat dewan DPRD Tanjungpinang.
Dari 20 orang saksi yang dimintai keterangan, tiga orang diperiksa Hari Senin (30/8). Tiga orang ini merupakan anggota DPRD Tanjungpinang periode 2014-2019. Mereka adalah Ade Angga, Syahrial dan Petrus.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Tanjungpinang, Dasril A Yusdar, mengatakan pemanggilan terhadap 20 orang sifatnya untuk menindaklanjuti laporan masyarakat terkait indikasi korupsi. “Kami melakukan klarifikasi terkait laporan masyarakat. Terkait bagaimana kesimpulannya nanti kami akan informasikan ke media,” kata Dasril.
Dasril mengatakan 20 orang yang sudah diperiksa sampai saat ini merupakan mantan anggota DPRD Tanjungpinang dan sebagian masih ada yang aktif menjadi angota DPRD Tanjungpinang. (nto)