Beritaibukota.com,BATAM – Tim penyidik dari Dit Reskrimsus Polda Kepri berhasil amankan tiga orang Pelaku Skimming. Salah satu pelaku merupakan Warga Negara Asing.
Tiga pelaku ini berinisial JP alias J, Inisial CCM yang merupakan kekasih Inisial VTG dan ikut serta membantu VTG dan JP.
Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt pada saat Konferensi Pers yang dilaksanakan di Lobby Utama Polda Kepri, Selasa (24/5).
Sebelumnya pihak dari Bank Riau Kepri pada tanggal 11 Mei 2022 mendatangi Polda Kepri dan membuat Laporan bahwa telah terjadi sebuah tindak Pidana Skimming atau tindak pidana pencurian data elektronik dengan tujuan untuk memperoleh informasi dan data elektronik.
Laporan yang dibuat oleh pihak Bank Riau Kepri ini setelah mendapatkan dari pihak nasabah adanya nya Saldo di rekening Nasabah yang berkurang atau hilang. Padahal nasabah tersebut tidak ada melakukan transaksi. Kemudian pihak Bank Riau Kepri melakukan Investigasi Internal dan dari hasil Investigasi tersebut diketahui bahwa ada beberapa ATM milik Bank Riau Kepri yang dipasang alat Skimming.
ATM tersebut berada di TKP salah satu Swalayan di wilayah Kota Batam. Dari hasil Investigasi tersebut pihak dari Bank Riau Kepri membuat laporan dan berkoordinasi dengan Penyidik.
Tidak menunggu lama tim penyidik dari Dit Reskrimsus Polda Kepri melakukan penyelidikan secara marathon dan diketahui bahwa tindak pidana tersebut dilakukan oleh tiga orang tersangka. Satu dari Tiga tersangka merupakan warga negara asing dari Negara Bulgaria berinisial VTG.
VTG merupakan otak dari tindak pidana ini. Sementara JP alias J berperan ikut serta membantu melakukan tindak pidana dan inisial CCM merupakan kekasih Inisial VTG dan ikut serta membantu VTG dan JP.
Tindak Pidana yang dilakukan oleh para tersangka ini cukup profesional. Tersangka meletakkan alat perangkat pembaca kartu di ATM milik Bank Riau Kepri, kemudian memasang dan mengambil Deep Insert Skimming serta alat pembaca Magnetik kartu ATM.
Ketiga tersangka ini juga memasang alat penutup untuk menekan PIN. Setelah data milik nasabah tersebut didapatkan tersangka memindahkannya ke kartu magnetik kosong untuk di olah kembali menggunakan alat EDC (Elektronic Data Capture). Dengan menggunakan alat ini tersangka kemudian memindahkan data yang didapatkan ke kartu ATM yang kosong dan kemudian tersangka melakukan transaksi berupa penarikan dana ataupun melakukan transfer uang ke bank lain.
Dari hasil penyelidikan diketahui bahwa tersangka ini berada di Lombok. Sehingga penyidik tidak menunggu lama dan bergerak cepat ke wilayah Lombok serta berhasil mengamankan ketiga tersangka.
“Kemarin sore tersangka berhasil di bawa ke wilayah Polda Kepri untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Atas tindak pidana ini pasal yang diterapkan adalah Pasal 46 ayat (2) jo pasal 30 ayat (2) dan/atau pasal 51 ayat (2) jo pasal 36 UU ITE dan/atau pasal 55 ayat (1) jo pasal 56 ayat (1) Kuhpidana, Pasal 46 ayat (2) jo pasal 30 ayat (2) dengan pidana penjara paling lama 7 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 700.000.000,00 dan atau pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12.000.000.000,00,″ kata Harry.
Barang Bukti yang berhasil diamankan adalah beberapa pakaian yang digunakan tersangka saat menjalankan aksinya, beberapa Kartu ATM, beberapa Kartu Magnetic Stripe, beberapa unit Handphone, beberapa peralatan yang digunakan tersangka untuk melakukan tindak pidana Skimming dan Uang Tunai Hasil Kejahatan dalam pecahan mata uang Euro dan Rupiah dengan total Rp. 251.000.000 dan 1.000 Euro
Dari Investigasi awal tim penyidik bersama Bank Riau Kepri kerugian mencapai 800 juta rupiah dari kurang lebih 50 orang Nasabah.
Pimpinan Cabang Bank Riau Kepri, Baharuddin berterimakasih kepada Polda Kepri atas kerja sama selama ini, sehingga Kasus Skimming yang terjadi pada Bank Riau Kepri dapat sangat cepat di ungkap.
“Sekali lagi kami atas nama Bank Riau Kepri beserta jajaran mengucapkan Terima kasih, berikutnya terkait kerugian Nasabah tentunya kami bertanggung jawab penuh terhadap kerugian nasabah akibat Skimming, jadi Nasabah Bank Riau tidak perlu Khawatir jika dana nya tidak diganti, Bank Riau Kepri bertanggung jawab penuh seratus persen dan kami juga telah melakukan Investigasi di Internal kami, ” kata Baharuddin.
Sementara itu Dir Reskrimsus Polda kepri Kombes Pol Teguh Widodo, mengatakan terkait banyaknya kartu magnetik yang dimiliki oleh pelaku masih terus diselidiki.
Teguh mengatakan aksi pelaku VTG ini melakukan aksinya tidak sendirian dan dibantu oleh dua orang warga Negara Indonesia. Aksi nya telah dijalankan semenjak bulan April 2022 dan Polisi juga terus mengejar seorang pelaku lagi yang berinisial A yang kemunungkinan seorang warga negara Asing.
Penulis : Riko
Editor : Zul