Kamis, Mei 7, 2026
BerandaTanjungpinang676 Napi di Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang Terima Remisi HUT Kemerdekaan

676 Napi di Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang Terima Remisi HUT Kemerdekaan

Beritaibukota.com,TANJUNGPINANG – Sebanyak 676 napi di Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang mendapatkan Remisi Umum (RU) Tahun 2023.

Pemberian remisi dilaksanakan Kamis, tanggal 17 Agustus 2023 pukul 11.00 WIB.

“Remisi ini berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI, Nomor : PAS-1390.PK.05.04 TAHUN 2023 Tentang Pemberian Remisi Umum Tahun 2023 dan Pengurangan Masa Pidana Remisi Umum (RU) Tahun 2023,” ujar Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang, Edi Mulyono.

Pemberian remisi ini turut dihadiri Gubernur Kepulauan Riau yang di wakili oleh Staff Ahli Bidang Pemerintahan dan Hukum, Kepala Kanwil Kemenkumham Kepri, Perwakilan Forkopinda Provinsi Kepri, Forkopinda kota Tanjungpinang dan Forkopinda Kabupaten Bintan, Para KA UPT dan diikuti oleh perwakilan Narapidana UPT PAS Tanjungpinang Bintan.

Kalapas sendiri telah melaporkan pelaksanaan pemberian Remisi Umum (RU) Tahun 2023 kepada Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kepri dan Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kumham Kepri.

Pelaksanaan pemberian Remisi Umum (RU) bagi narapidana berjalan aman, tertib dan lancar.

Berikut rincian para penerima remisi yang terdiri dari :
• Remisi Umum (RU) I
1 bulan : 20 orang
2 bulan : 57 orang
3 bulan : 142 orang
4 bulan : 308 orang
5 bulan : 86 orang
6 bulan : 52 orang
• Remisi Umum (RU) II
2 bulan : 1 orang
3 bulan : 1 orang
4 bulan : 2 orang
5 bulan : 4 orang
6 bulan : 2 orang

penulis : beritaibukota.com

editor   : redaksi

ARTIKEL TERKAIT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses