Rabu, Juli 15, 2026
BerandaTanjungpinangDua Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Ditangkap Sat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang

Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Ditangkap Sat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang

Beritaibukota.com,TANJUNGPINANG – Dua orang orang pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika Berinisial AS (21) dan SP (51) ditangkap Sat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang.

Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol. H. Ompusunggu melalui Kasat Narkoba Polresta Tanjungpinang Akp Efendi, mengatakan penangkapan terjadi berawal dari informasi masyarakat.

“Keduanya ditangkap di lokasi yang berbeda,” kata Efendi, Senin (13/2).

Efendi mengatakan penangkapan pertama dilaukan terhadap AS di depan ruko Jalan DI Panjaitan Kota Tanjungpinang. Saat dilakukan penggeledahan terhadap pelaku (AS) ditemukan 1 (satu) paket diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu yang terbungkus diplastik bening yang terletak didalam dompet milik pelaku (AS).

Saat diinterogasi, pelaku (AS) mengaku mendapat barang terserbut dari (SP). Dari informasi yang diperoleh, penangkapan selanjutnya dilakukan terhadap SP saat berada di rumah di Jalan Sultan Syahrir gang Mahakam III, Kota Tanjungpinang.

Hasil penggeledahan dari pelaku (SP), ditemukan 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam, 1 (satu) buah sendok kertas dan 1 (satu) unit handphone merk Xiaomi warna biru beserta kartu didalamnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, kini keduanya sudah dilakukan penahanan di rumah tahanan Mapolresta Tanjungpinang dan dijerat dengan undang undang Narkotika.

Ke dua pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Penulis : beritaibukota.com

editor   : redaksi

ARTIKEL TERKAIT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses