Selasa, Juli 7, 2026
BerandaKarimunCekcok Soal Hak Asuk Anak, Suami tikam Istri dan Warga yang Melerai

Cekcok Soal Hak Asuk Anak, Suami tikam Istri dan Warga yang Melerai

Beritaibukota.com,KARIMUN – Tim Serigala Satreskrim Polres Karimun berhasil amankan pelaku penganiayaan di Batu Lipai Kelurahan Baran Barat Kecamatan Meral, Sabtu (10/06).

Kasat Reskrim Polres Karimun IPTU Gidion Karo Sekali mengatakan kronologis penangkapan bermula hari Sabtu (10/6) pukul 13.30 wib. Waktu itu Tim Serigala Polres Karimun mendapat informasi dari masyarakat bahwa adanya dugaan tindak pidana penganiayaan dengan menggunakan sebilah pisau.

Selanjutnya Tim Serigala Polres Karimun yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Karimun IPTU Gidion Karo Sekali menuju tempat yang diinformasikan dan langsung mengamankan satu orang laki-laki yang mengaku bernama dengan inisial S.

Tim kemudian melakukan interogasi terhadap S. S mengaku pukul 12.00 wib dirinya datang kerumah mantan istrinya inisial P di Batu Lipai. Sesampainya disana mereka beradu terkait hak asuh anak.

Selanjutnya S mengeluarkan sebuah pisau dari pinggang sebelah kiri dan melakukan penganiayaan dengan cara menusuk/menikam P sebanyak 1 kali. Selanjutnya datang inisial A mendekati dengan maksud melerai tapi S langsung mengejarnya sehingga A lari keluar rumah.

Saat lari ternyata A terjatuh dan S langsung melakukan penganiayaan dengan cara menusuk/menikamnya satu kali.

“Pelaku beserta barang bukti satu buah pisau sudah kami amankan dan dibawa ke Polres Karimun untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” ujar Gidion.

Atas perbuatan pelaku dikenakan pasal 351 ayat 2 KUHP yaitu penganiayaan yang menyebabkan luka berat dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara.

Penulis : beritaibukota.com

editor : redaksi

 

ARTIKEL TERKAIT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses