Senin, Mei 25, 2026
BerandaTanjungpinangBobol Swalayan dan Ruko, Tiga Pencuri ini Berhasil Kumpulkan Ratusan Juta

Bobol Swalayan dan Ruko, Tiga Pencuri ini Berhasil Kumpulkan Ratusan Juta

Beritaibukota.com,TANJUNGPINANG – Tim Reskrim Polresta Tanjungpinang berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku pencurian di Swalayan Mahkota Bintan Center dan perumahan di Jalan Aisyah Sulaiman Ruko Grand View No. 3B.

Hal ini disampaikan Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol. H. Ompusunggu dalam konferensi pers di Mapolresta Tanjungpinang, Senin (12/06).

Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol. H. Ompusunggu, menjelaskan tanggal 6 Juni 2023 tim gabungan dari Unit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang dan Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur berhasil menangkap tiga tersangka, birinisial (ZES) 29 tahun, (RN) 29 tahun dan (MAT) 30 tahun.

Tiga tersangka ini terlibat dalam serangkaian tindak pencurian dengan pemberatan di Swalayan Mahkota Bintan Center dan perumahan di jalan Aisyah Sulaiman Ruko Grand View No. 3B.

Dalam aksinya, para tersangka merusak pintu untuk masuk ke dalam tempat kejadian perkara (TKP) dan mencuri barang-barang berharga di dalamnya. Kerugian yang ditimbulkan mencapai jumlah yang signifikan, yaitu Rp 300 juta di Swalayan Mahkota Bintan Center, sementara dari Ruko berupa uang tunai sebesar Rp 20 juta ditambah 600 SGD dan jam tangan Rolex warna silver beserta kotaknya senilai Rp 180 juta.

“Dalam penangkapan tersebut, tim berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit mobil Honda Brio berwarna abu-abu metalik, satu buah tas selempang berwarna hitam, alat-alat perkakas, uang tunai sebesar Rp170 juta dan jam tangan Rolex.

Sebagian dari uang tunai yang diamankan telah digunakan oleh para tersangka untuk kebutuhan pribadi.

“Para tersangka telah diamankan dan diserahkan ke Mapolresta Tanjungpinang guna penyidikan lebih lanjut. Kami akan melengkapi berkas perkara dan melakukan pengembangan terhadap tempat kejadian perkara (TKP) lain yang terkait. Selain itu, koordinasi juga akan dilakukan dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk percepatan pelimpahan tersangka dan barang bukti,” ujar Kapolresta.

Dalam kesempatan itu, Kepolisian Resort Tanjungpinang juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang memberikan informasi yang berguna dalam penangkapan para pelaku. Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan kegiatan yang mencurigakan ke pihak berwajib guna menjaga keamanan dan ketertiban bersama.

“Konferensi pers ini diharapkan dapat memberikan gambaran kepada publik mengenai perkembangan penangkapan pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) di Tanjungpinang serta menekankan komitmen pihak kepolisian dalam memberantas tindak kejahatan dan menjaga keamanan masyarakat,” ujar Kapolresta.

Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 363 tentang pencurian, dengan kurungan penjara maksimal 7 tahun.

Penulis : beritaibukota.com

editor   : redaksi

ARTIKEL TERKAIT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses