Beritaibukota.com,KARIMUN – Satresnarkoba Polres Karimun berhasil mengungkap home industry yang memproduksi sediaan farmasi tanpa izin.
Polisi juga berhasil mengamankan 4.390 butir pil ekstasi dari dua tempat berbeda pada 25 Juni dan 11 Juli.
Hal ini disampaikan Kapolres Karimun yang diwakili oleh Wakapolres Karimun Kompol Syaiful Badawi, saat menggelar konferensi pers di lobi Polres Karimun, Jumat (22/7).
Wakapolres menjelaskan ada dua kali penangkapan yang dilaksanakan Satresnarkoba Polres Karimun. Pertama tanggal 25 juni 2022, berhasil mengungkap tindak pidana memproduksi (home industry) obat–obatan sediaan farmasi tanpa izin yang beralamatkan kecamatan Tebing, kabupaten Karimun.
“Dari TKP ini tiga orang laki-laki diamankan inisial RN, NL dan MS. Barang bukti yang diamankan 258 butir diduga pil ekstasi berbentuk bulat berwarna abu-abu dengan berat bersih 141 gram dan bahan obat-obatan berwarna abu-abu yang sudah diolah untuk menjadi pil diduga jenis ekstasi dengan berat bersih 402 gram,” kata Wakapolres.
Sementara itu penangkapan di TKP kedua Satresnarkoba Polres Karimun juga berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis pil ekstasi pada tanggal 11 juli 2022 di kecamatan Karimun, kabupaten Karimun.
Dua orang turut diamankan inisial HI dan NN dengan barang bukti 5 bungkus berisikan pil ekstasi dengan total keseluruhan 4.390 butir dengan berat 1.930 gram.
Wakapolres mengatakan terkait pembuatan obat-obatan yang terlarang dikenakan Pasal 196 Jo Pasal 197 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 10 sampai dengan 15 tahun dan denda Rp.1.000.000.000 (satu miliar rupiah) sampai dengan Rp.15.000.000.000 (lima belas miliar rupiah)”.
“Sedangkan pelaku tindak pidana narkotika jenis pil ekstasi kita kenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat ( 2 ) Undang Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau pidana denda Rp.800.000.000 (delapan ratus juta rupiah) sampai dengan Rp.10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah)”, ungkap Wakapolres Karimun.
Penulis : Riko



