Sabtu, Mei 23, 2026
BerandaKepriSekdaprov Adi Sampaikan Jawaban Pemerintah Terhadap Ranperda RTRW pada Paripurna DPRD Kepri

Sekdaprov Adi Sampaikan Jawaban Pemerintah Terhadap Ranperda RTRW pada Paripurna DPRD Kepri

Beritaibukota.com,KEPRI – DPRD Provinsi Kepulauan Riau kembali menggelar rapat paripurna dengan agenda Penyampaian Jawaban Pemerintah Terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Kepulauan Riau, Selasa (21/01).

Rapat yang berlangsung di Balairung Raja Khalid, Dompak, Tanjungpinang, dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kepri, Dewi Kumalasari, dan dihadiri 22 anggota DPRD Provinsi Kepri.

Pada kesempatan ini, Gubernur Kepulauan Riau, H. Ansar Ahmad, yang diwakili oleh Sekretaris Daerah (Sekdaprov), Adi Prihantara, menyampaikan jawaban terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD mengenai Ranperda RTRW Provinsi Kepulauan Riau.

Dalam penjelasannya, Sekdaprov Adi menjelaskan bahwa Ranperda RTRW ini disusun untuk melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, beserta perubahannya, dengan mempertimbangkan beberapa substansi perubahan yang ada dalam Undang-Undang tentang Cipta Kerja serta peraturan turunannya, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.

“RTRW Provinsi Kepulauan Riau ini disusun dengan memperhatikan berbagai aspek, termasuk perkembangan permasalahan nasional, pemerataan pembangunan, serta keselarasan aspirasi pembangunan antara provinsi dan kabupaten/kota. Selain itu, kami juga memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup serta rencana pembangunan jangka panjang dan menengah daerah,” jelas Adi.

Adi menambahkan bahwa RTRW juga telah merencanakan pengembangan infrastruktur, khususnya jaringan jalan yang mencakup pembangunan jalan baru, peningkatan jalan eksisting, dan pemeliharaan jalan yang ada. Semua upaya tersebut bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup serta kesejahteraan masyarakat.

Dalam Ranperda RTRW ini, turut dimuat juga kawasan rawan bencana banjir serta arahan kegiatan untuk mitigasi bencana banjir, termasuk rencana pembangunan dan jaringan pengendali banjir yang diharapkan dapat mengurangi potensi risiko bencana.

“Ranperda ini juga mencakup potensi kawasan pertanian, perkebunan, pertambangan, dan industri yang telah direncanakan dalam rencana pola ruang kawasan budidaya. Selain itu, kami juga merencanakan pengembangan kawasan budidaya lainnya serta kawasan lindung sebagai penyeimbang pembangunan dari sudut pandang lingkungan,” ungkap Adi.

Mengakhiri penjelasannya, Adi menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada seluruh fraksi DPRD Provinsi Kepulauan Riau atas apresiasi, dukungan, dan masukan yang telah diberikan terhadap Ranperda RTRW. Ia berharap agar Ranperda ini dapat segera dilanjutkan untuk dibahas lebih lanjut dan disahkan.

“Pandangan umum dari seluruh fraksi menunjukkan dukungan yang kuat untuk melanjutkan pembahasan Ranperda ini. Masukan yang telah disampaikan akan menjadi bahan berharga dalam penyempurnaan Ranperda, agar nantinya dapat diimplementasikan secara optimal,” tutupnya.

Penulis : beritaibukota.com

editor    : redaksi

ARTIKEL TERKAIT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses