Beritaibukota.com,TANJUNGPINANG – Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang terus mengintensifkan koordinasi dalam rangka penataan Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Pasar Bintan Centre, Tanjungpinang. Kegiatan ini dipimpin oleh Asisten Administrasi Perekonomian dan Pembangunan, Elfiani Sandri, bersama sejumlah perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, Selasa (6/5/2025), bertempat di ruang pertemuan Dinas Perhubungan Kota Tanjungpinang.
Koordinasi tersebut merupakan tindak lanjut dari kegiatan penertiban PKL yang telah dilaksanakan sebelumnya oleh Satpol PP dengan pendekatan humanis dan partisipatif pada Rabu (9/4/2025) lalu.
PKL Masih Bisa Berjualan Sesuai Aturan yang Berlaku
Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah, menyatakan bahwa para pedagang masih diperbolehkan berjualan, selama mengikuti aturan dan tidak mengganggu pejalan kaki maupun lalu lintas di sekitar pasar.
“Penataan ini bukan berarti melarang berjualan, tapi kita atur agar tidak menimbulkan kesemrawutan dan tetap menjaga ketertiban,” ujar Lis Darmansyah.
Pemko Tanjungpinang Tegaskan Penataan PKL Harus Sesuai Perda
Asisten Administrasi Perekonomian dan Pembangunan, Elfiani Sandri, menegaskan bahwa penataan PKL merupakan langkah strategis Pemko dalam menciptakan kota yang tertib, bersih, dan aman.
“Penataan kawasan PKL ini harus mengikuti aturan yang berlaku sesuai dengan Peraturan Daerah. Ini bagian dari upaya bersama dalam menciptakan ruang publik yang nyaman bagi semua,” jelasnya.
Dalam rapat koordinasi tersebut, juga dibahas sejumlah hal teknis, termasuk relokasi PKL ke tempat yang telah disiapkan dan disepakati. Relokasi dilakukan untuk memastikan tidak ada lagi pedagang yang berjualan di bahu jalan atau trotoar yang bisa mengganggu ketertiban umum.
Pemko Ajak PKL Daftar Lapak di Lokasi Resmi
Elfiani juga mengapresiasi para pedagang yang telah mendukung upaya penataan ini. Ia mengimbau pedagang lainnya untuk segera mendaftarkan lapak dagang ke pihak terkait.
“Kami harap seluruh pedagang yang belum direlokasi agar segera mendaftarkan diri, agar ke depan tidak ada lagi pelanggaran zona berjualan,” tutupnya.
penulis : beritaibukota.com
editor : redaksi



