Beritaibukota.com, TANJUNGPINANG – Polresta Tanjungpinang menerima penghargaan dari Ketua DPRD Kota Tanjungpinang, H. Agus Djurianto, atas keberhasilannya mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 10 kilogram. Penghargaan ini diberikan pada Selasa (06/05/2025) sebagai bentuk apresiasi Pemerintah terhadap upaya kepolisian dalam memberantas narkoba di wilayah Kota Tanjungpinang.
Penghargaan untuk Polresta Tanjungpinang
Dalam kesempatan tersebut, H. Agus Djurianto, SH., mengungkapkan bahwa penghargaan ini merupakan wujud nyata dukungan Pemerintah terhadap Polresta Tanjungpinang yang telah berhasil menggagalkan peredaran narkoba di Kota Tanjungpinang pada bulan April 2025. “Polresta Tanjungpinang telah berhasil menyelamatkan generasi muda Kota Tanjungpinang dari ancaman penyalahgunaan dan peredaran narkoba,” ujar Ketua DPRD.
H. Agus Djurianto berharap agar Polresta Tanjungpinang semakin bersemangat dalam memberantas narkoba di masa depan, menjaga kota ini agar tetap bebas dari peredaran narkotika.
Kapolresta Tanjungpinang, Kombes. Pol. Hamam Wahyudi, SH, SIK, MH., mengungkapkan rasa terima kasih yang mendalam atas penghargaan yang diberikan oleh DPRD dan masyarakat Kota Tanjungpinang. “Kami sangat mengapresiasi dukungan dari DPRD dan seluruh masyarakat Kota Tanjungpinang atas penghargaan yang diberikan kepada kami dalam pengungkapan kasus narkoba jenis sabu seberat 10 kg pada bulan April 2025,” katanya.
Kapolresta juga menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di Kota Tanjungpinang. “Kami mengajak semua instansi terkait dan masyarakat untuk bersama-sama berperan aktif dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah ini,” tambahnya.
Kapolresta menekankan pentingnya peran masyarakat dalam membantu Polresta Tanjungpinang dalam pemberantasan narkoba. “Mari bersama-sama kita ciptakan Kota Tanjungpinang yang bebas dari narkoba,” ujarnya menutup pernyataan.
penulis : beritaibukota.com
editor : redaksi



