Beritaibukota.com,TANJUNPINANG – Bagi warga Tanjungpinang yang tidak ingin menanggung malu karena harus menjalani persidangan akibat kumpul kebo supaya jangan coba-coba melakukan hal yang sama.
Sanksi denda tidak seberapa tapi rasa malu itu yang tidak terukur. Seperti halnya yang terjadi pada tujuh pasangan kumpul kebo hasil razia Operasi Persusif Yustisi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tanjungpinang yang disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Kamis (24/3).
Majelis Hakim menjatuhkan hukuman kepada mereka dengan hukuman denda Rp250 ribu subsider 5 hari kurungan
Sidang yang dipimpin Majelis Hakim Tunggal, Isdariyanto didampingi Panitera Pengganti Melva Sitompul. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjungpinang, Desta Garinda dan Sari Lubis.
Tujuh pasangan kumpul kebo sebanyak 15 orang terdiri dari 8 orang perempuan dan 7 orang laki- laki. Ke-15 orang ini ditetapkan melanggar Peraturan Daerah nomor 7 tahun 2018 Perubahan Atas Peraturan daerah Nomor 5 tahun 2015 Tentang Ketertiban Umum.
Sementara itu Kepala Bidang Perundang-undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Tanjungpinang, Agus, mengatakan 15 orang diamankan ketika Satpol PP melakukan Operasi Persusif Yustisi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tanjungpinang, Rabu(23/3) malam. “Jumlahnya 15 karena ada satu laki-laki dan dua perempuan dalam satu kamar,” kata Agus.
Agus mengatakan semua denda yang akan dibayarkan 15 orang akan masuk ke PAD Tanjungpinang. Hukuman yang diterima diharapkan bisa memberi pelajaran bagi mereka supaya tidak melakukannya lagi.
“Begitu juga bagi warga yang lain supaya tidak melakukan hal yang sama. Jangan lihat dendanya tapi lihat malunya ketika disidangkan dengan kasus asusila,” kata Agus. (ko)



