Beritaibukota.com,KEPRI – Sidang perkara Tindak Pidana Korupsi Dana Hibah FPK Kabupaten Kepulauan Anambas yang bersumber dari APBD TA 2020 menghadirkan ahli dari Inspektorat Kabupaten Kepulauan Anambas, Adi Suparman, Kamis (19/5).
Dalam persidangan diterangkan ahli bahwa berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara disimpulkan ada temuan kerugian keuangan daerah sebesar Rp158.450.000.
Adapun sidang ini dihadiri secara virtual oleh Penuntut Umum pada Cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa, yaitu Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Natuna Di Tarempa (Cabjari Tarempa) Roy Huffington Harahap dan didampingi Alvin Dwi Nanda
Majelis Hakim hadir langsung di ruang sidang Pengadilan Tipikor pada PN Tanjungpinang. Sementara para Terdakwa MI dan MA hadir secara virtual di Rutan Tanjungpinang.
Sidang selanjutnya akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan keterangan Terdakwa pada hari Senin tanggal 23 Mei 2022.
Roy Huffington menyampaikan terimakasih atas dukungan masyarakat Kabupaten Kepulauan Anambas khususnya ahli yang hadir dalam persidangan hari ini.
Penulis : Rinto
Editor : Zul



