Beritaibukota.com,TANJUNGPINANG – Pelaku pencabulan anak dibawah umur, YK Als UW (48), ditangkap tim gabungan Sat Reskrim Polres Bintan bersama unit Reskrim Polsek Bintan Utara. Pelaku bahkan sudah sempat melakukan aksinya terhadap 6 orang anak yang masih berusia 10 tahun sampai 14 tahun.
“Penangkapan tersangka YK Als UW (48 Tahun) berdasarkan laporan dari para orang tua korban ke Polsek Bintan Utara pada tanggal 15 Juli 2022 lalu,” kata Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono dalam konferensi pers, Rabu (27/7).
Tersangka YK Als UW dari hasil pemeriksaan terungkap berprofesi sebagai pedagang. Tersangka juga mengakui telah melakukan pencabulan terhadap 6 orang anak dengan cara disodomi. Perbuatan bejatnya sudah berlangsung mulai bulan Mei 2022 sampai Juli 2022. Pelaku menjalankan aksinya selalu di tempat yang sama yaitu kosan tersangka.
Bahkan dari pengakuan tersangka, masing-masing anak yang menjadi korbannya sudah mengalami perlakuan bejatnya lebih dari satu kali.
Adapun modus tersangka kepada korban dengan berpura-pura meminta tolong kepada korban untuk membawa barang dagangan yang tidak terjual ke rumahnya. Setelah korban sampai dirumah tersangka kemudian memberikan handphone kepada korban dan diperlihatkan film dewasa.
Saat korban menonton film dewasa tersangka mengunci pintu dan menyuruh korban membuka baju hingga bugil dengan suara keras beserta ancaman. Selanjutnya tersangka mencabuli korban. Setelah korban dicabuli kemudian tersangka memberikan uang kepada korban antara Rp.10.000-Rp20.000 sebagai uang tutup mulut.
Saat ini para korban masih dilakukan pendampingan oleh dinas sosial Kabupaten Bintan untuk pemulihan secara mental dan sosial. Sedangkan tersangka masih dilakukan penyidikan dan penahanan di Polsek Bintan Utara yang dipersangkakan dengan pasal 82 Ayat (1) Junto Pasal 76E undang-undang Republik Indonesia No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Junto undang-undang Republik Indonesia nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak pengganti Undang-undang atau pasal 292 K.U.H.Pidana Junto Pasal 65 K.U.H.Pidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 Tahun denda lima milyar rupiah, Tutup AKBP Tidar.
Penulis : Riko



