Beritaibukota.com,TANJUNGPINANG – Seorang asisten rumah tangga tega mencuri uang majikannya sebanyak Rp120 juta. Padahal majikannya tersebut sudah memberi kepercayaan penuh kepada asisten rumah tangga itu. Semakin percayanya kepada asisten rumah tangga, pin ATM majikan tersebut pun sudah diberikan kepadanya.
Terlalu percaya kepada orang lain ternyata malah menimbulkan petaka. Nuriah, nama majikan asisten rumah tangga tersebut terkejut ketika mengetahui uang di rekeningnya ternyata sudah hilang Rp120 juta. Nuriah mengetahui hal tersebut ketika Ia mengurus kehilangan buku tabungan dan kartu ATM di Bank BNI dan Mandiri.
Merasa ada yang tidak beres, Nuriah pun membuat laporan ke Polresta Tanjungpinang. Kasat Reskrim Tanjungpinang, AKP Awal Sya’ban Harahap mengatakan awal kejadian bermula ketika anak korban pada hari Rabu tanggal 24 Agustus 2022 pukul 20.00 Wib meminta ibunya mengeprint buku tabungan milik ibunya.
Ibunya pun mengiyakan permintaan anaknya dan mencari buku tabungan di dalam kotak plastik yang terletak di atas rak buku. Namun saat diperiksa ternyata buku tabungan itu tidak ada. Selanjutnya keesokan harinya korban pergi ke Bank BNI dan Mandiri untuk mengurus buku tabungan dan kartu ATM yang hilang.
“Ternyata saat dicek ada penarikan uang di kedua rekening tersebut yang pelapor tidak ketahui. Adapun total uang pelapor yang hilang didalam kedua rekening tersebut adalah Rp120 juta,” kata Awal, Jumat (2/9).
Tim Opsnal Jatanras Sat Reskrim Polresta Tanjungpinang yang mendapat laporan korban langsung melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan diketahui uang korban hilang diambil dari ATM korban yang dicuri.
Dari hasil penelusuran Tim diketahui pelaku pencurian merupakan asisten rumah tangga korban inisial MA. Tim pada Kamis 1 September 2022, pukul 17.15 Wib mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku yang sedang bekerja di kediaman korban.
Pada pukul 17.30 Tim yang di pimpin Kanit Opsnal Jatanras Sat Reskrim Polresta Tanjungpinang IPDA Wira Pratama langsung menuju ke tempat keberadaan pelaku dan langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Kemudian setelah dilakukan penangkapan Tim melakukan introgasi terhadap pelaku dan pelaku mengakui perbuatannya.
Kemudian setelah dilakukan Interogasi, terhadap pelaku dibawa ke Kantor Sat Reskrim Polresta Tanjungpinang guna proses hukum selanjutnya.
Penulis : Rinto



